Jumlah Kendaraan dan Penerimaan PKB di Morotai Tidak Signifikan

ENEWSINDONESIA.COM, Morotai – Jumlah data kendaraan di Kabupaten Pulau Morotai yang terdata dalam E-Samsat Maluku Utara per 31 Desember 2021 cukup banyak namun potensi penerimaan pajak kendaraan yang harus terselesaikan sesuai data tunggakan tidak signifikan.

Tercatat kendaraan roda 4 dan roda 6 sebanyak 673 unit dan kendaraan roda 2 dan roda 3 sebanyak 6.253 unit secara total 6.926 kendaraan.

  banner 728x250

Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), roda 4 / 6 sebanyak 347 unit dengan jumlah tunggakan senilai Rp, 2.205.428.782 Miliar dan tunggakan kendaraan roda 2 / 3 sebanyak 4.352 unit senilai 3.606.594.441 Miliar, secara total 5.812.023.223 Miliar.

Diketahui, realisasi tunggakan PKB Samsat Pulau Morotai, sejak Januari hingga Deseber 2021 baru 163 unit kendaraan senilai Rp, 226.048.175 Miliar.

“Pengaruh pembayaran pajak dari masyarakat tergantung sistem di dalamnya, karena sejak hadirnya Samsat 2013-2017 di Morotai, sistem pembayaran masih secara manual belum by sistem,” terang Kepala Samsat Hi. Impi Toba, SE ketika di temui warwatan di ruang kerjanya, Senin (29/8/2022).

Impi Toba

Dikatakan Impi, memang untuk presentase pembayaran pajak sangat minim karena tidak didukung dengan sistem.

“Akhirnya administrasi yang dikelola oleh Samsat pada waktu itu kurang mendapat perhatian khusus dari pemerintah setempat,” lanjutnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, di tahun 2018 sudah diberlakukan sistem Aplikasi E-Samsat namun masih ada kendala pada jaringan internet dan sering offline dalam pengunaan.

Pihaknya megatakan, di 2019 sampai dengan 2022 jaringan untuk Aplikasi E-Samsat barulah kembali normal.

“Di situ kami bisa melihat perkembangan pembayaran pajak oleh masing-masing pihak. Sudah mulai terlihat peningkatan yang cukup signifikan dari pengaruh sistem terkait data kita sudah bisa melihat data secara sempurna mana yang belum membayar dan mana yang sudah membayar dan tungakannya,” bebernya.

Lanjut dia, untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) diperuntukan bagi wajib pajak yang ingin melakukan pendaftaran kendaraan baru dan megalihkan kendaraan ke daerah lain.

Sesuai data dari E-Samsat terkait kendaraan dinas di Pemerintah Daerah pihaknya telah melayangkan surat dengan lampiran kendaraan ke BPKAD untuk melakukan penagihan.

“Bila mana kendaraan Dinas yang telah di hibahkan tolong berkas kendaraan secepatnya disampaikan kepada Samsat agar kami bisa telaah mana kendaraan yang sudah dihibahkan dan yang belum,” ujarnya.

Impi Toba menambahkan, tahun 2021 Pemda Morotai telah megalokasikan anggaran PKB untuk pembayaran kendaraan dinas sebesar 200 Juta Rupiah.

“Kemudian untuk 2022 pada bulan 7 kemarin Pemda sudah melakukan pembayaran sebesar 100 Juta Rupiah dan itu pihaknya telah berkoordinasi ke Dinas Keuangan untuk memastikan proses pengangaran di tahun berikutnya,” pungkasnya.

banner 728x250  

Tinggalkan Balasan

error: waiittt