Ini Dia 3 Terduga Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Kelurahan Masumpu Bone

Foto: 3 terduga pengedar sabu yang diringkus polisi di Kelurahan Masumpu, Kabupaten Bone. (Sumber foto: Polres Bone)

ENEWS BONE •• Jum’at 11 April 2025 sekira pukul 00.30 Wita, Sat Res Narkoba Polres Bone kembali meringkus tiga pemuda pelaku penyalahgunaan narkotika di Jl. Jend. Sudirman, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel)

Para pelaku yakni, AAM (20) warga Dusun Calo 1, Desa Ajang Pulu, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.



Kemudian YR alias A (19) warga Dusun Kampong Baru, Desa Pattimpa, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone.

Terakhir, IS alias E (26) warga Jl. A. Malla, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Saat diringkus, polisi mengamankan barang bukti berupa empat saset kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu.

Diamankan pula satu buah tempat sabu yang terbuat dari botol plastik warna putih, satu set bong (alat isap sabu) lengkap dengan pireks kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu yang dipadatkan.

Terdapat pula dua buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik dan barang bukti lainnya.

“awalnya kami meringkus AAM. Saat dilakukan penggeledahan maka ditemukan satu buah tempat sabu yang terbuat dari botol plastik warna putih yang di dalamnya terdapat empat saset kristal bening ukuran kecil,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Res Narkoba Polres Bone AKP Irwandi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (12/4/2025).

Lebih lanjut AKP Irwandi menjelaskan, pihaknya melanjutkan penggeledahan di dalam rumah pelaku yang beralamat di Jl. Andi Ali Petta Cenrana, Kelurahan Masumpu.

“Di dalam rumah pelaku ditemukan pelaku lain YR alias A yang sementara mengkonsumsi sabu,” katanya.

Kemudian dari pengakuan pelaku AMM kata AKP Irwandi, semua sabu tersebut diperoleh dari IS alias E sebanyak satu saset ukuran sedang seharga Rp1 juta 400 ribu.

“Maka kami lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IS serta membenarkan kalau dirinyalah yang sebelumnya menyerahkan sabu kepada AAM. Maka atas perbuatannya pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut,” tandasnya.

Para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Redaksi)





Tinggalkan Balasan