ENEWS, BONE ••》Himpunan Mahasiswa Bone Selatan (Himbos) melayangkan kritik keras terhadap aktivitas tambang pasir galian C yang beroperasi di Kecamatan Mare, Kabupaten Bone khususnya di Desa Karella.
Mereka menduga kuat bahwa aktivitas penambangan ini menjadi penyebab utama terjadinya abrasi yang berdampak serius pada lingkungan dan lahan pertanian milik warga setempat.
Sorotan tajam ini muncul setelah Himbos melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang pada hari Sabtu, 24 Januari 2026.
Peninjauan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima dari masyarakat mengenai abrasi yang semakin parah di sepanjang aliran sungai tempat aktivitas penambangan berlangsung.
Mantan Ketua Himbos, Asdar, mengungkapkan bahwa hasil investigasi lapangan menunjukkan adanya abrasi yang mengkhawatirkan dan mengancam keberlangsungan sawah milik masyarakat yang berada di sekitar sungai.
“Kami turun langsung ke lokasi setelah menerima laporan dari warga yang resah. Di sepanjang aliran sungai, kami melihat dengan jelas abrasi yang menggerus tanah dan mengancam lahan sawah masyarakat. Kondisi ini sangat memprihatinkan,” ujar Asdar kepada ENews Indonesia, Senin (26/1/2026).
Asdar menegaskan bahwa jika aktivitas tambang ini terus dibiarkan tanpa adanya pengawasan yang ketat dan kajian lingkungan yang komprehensif, maka masyarakat akan menjadi pihak yang paling dirugikan.
Ia juga menekankan perlunya tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang lebih parah.
“Jika penambangan ini terus berjalan tanpa kendali, dampaknya akan semakin meluas dan masyarakat yang akan menanggung akibatnya. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak cepat untuk melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan,” tegas Asdar.
Sementara itu, Ketua Himbos saat ini, Naldi, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya untuk meminta klarifikasi kepada pemerintah desa dan pihak-pihak terkait lainnya mengenai legalitas operasi tambang galian C tersebut. Namun, hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi yang diterima oleh Himbos.
“Kami sudah menghubungi Kepala Desa Karella untuk meminta informasi mengenai izin tambang galian C di wilayahnya, tetapi yang bersangkutan tidak memberikan respons,” ungkap Naldi.
“Informasi yang kami terima dari masyarakat menyebutkan bahwa penambang hanya mengantongi izin dari pemerintah desa, yang tentu saja tidak cukup untuk melakukan aktivitas penambangan skala besar,” sambungnya.
Himbos menilai bahwa perlu adanya keterbukaan informasi yang transparan serta pengawasan yang serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Menurutnya, hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan tidak merugikan masyarakat dan merusak lingkungan hidup.
Himbos juga mendesak agar pemerintah daerah segera melakukan evaluasi terhadap izin-izin tambang yang ada di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Karella maupun Kapolsek Mare belum memberikan tanggapan terkait aktivitas tambang pasir galian C di Desa Karella, Kecamatan Mare, meskipun telah dihubungi oleh ENewsIndonesia pada hari Senin, 26 Januari 2026.
(Try Ardiansyah)






