Gugatan PT 20 Persen Ditolak MK, Dr. Salim: MK Tutup Rapat Pintu Demokrasi

Foto: Istimewa

ENEWSINDONESIA.COM, JAKARTA – Beberapa waktu yang lalu, DPD RI dan Partai Bulan Bintang ( PBB ) menggugat ambang batas pencalonan presiden ( presidential Threshold 20 persen ) ke Mahkama Konstitusi ( MK).

Salah satu harapan DPD RI dan PBB agar pada kompetisi pilpres 2024 mendatang rakyat Indonesia mempunyai banyak pilihan.

   
 

Gugatan itu kemudian ditolak oleh Mahkama Konstitusi. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan perkara nomor 52/PUU-XX/2022 yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta pusat, kamis (7/7/2022).

Menanggapi putusan Mahkama Konstitusi, melalui akun Twitternya DPP PKS yang diunggah sekitar pukul 08.00 WIB, Jum’at (30/9/2022) , Ketua Majelis Syura PKS, Dr. Salim mengungkapkan, bahwa putusan MK yang menolak gugatan PT 20 persen telah menutup rapat pintu demokrasi, yang akan berakibat pada pembelahan di Pemilu berikutnya.

“Pembelahan itu berat, kami tidak menginginkan ada pembelahan karena yang akan rugi adalah bangsa ini sendiri,” ungkapnya.

Selain itu, ia berkata bahwa dirinya merasa khawatir demokrasi  juga malah mundur. Hanya bersifat prosedural tidak ada substansi.

 
Penulis: Ikbal TehuayoEditor: Ikbal Tehuayo

Tinggalkan Balasan

error: waiittt