ENEWS POLMAN •• Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Polewali Mandar (Polman) mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman dalam menindaklanjuti dugaan Tindak Pidana Korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Polman Tahun Anggaran 2025.
Ketua GMNI Cabang Polman, Andi Baraq menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh gerak cepat Kejari Polman dalam merespon laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kejari Polman. Ini adalah respon cepat dan tegas terhadap laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi pada UP 2025 di Bagian Umum Setda Polman,” ujar Andi Baraq kepada Media, Rabu (19/3/2025).
Langkah ini berawal dari terbitnya Surat Perintah Tugas Kepala Kejari Polman Nomor: B-984/P.6.12/Fd.1/03/2025 yang memerintahkan pemeriksaan terhadap Plt Kabag Umum.
Dalam pemanggilan tersebut, Plt Kabag Umum juga diminta untuk membawa seluruh dokumen terkait guna memperkuat proses penyelidikan.
“Ini menjadi angin segar dalam penegakan hukum di Polman. Kami berharap pemanggilan Plt Kabag Umum dapat menjelaskan isu yang beredar di publik. Namun, kami juga menekankan agar pihak Kejari (Polman) yang menangani kasus ini bersikap profesional, teliti, dan bertindak tegas jika ditemukan bukti pelanggaran,” tambah Andi Baraq.
Selain pemanggilan Plt Kabag Umum, GMNI Polman juga mendesak Kejari untuk segera memanggil Penjabat (Pj) Bupati Polman periode Januari–Februari 2025, Pj Sekda, Bendahara Setda, serta Bendahara Pembantu Bagian Umum.
GMNI menilai bahwa mereka memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan UP di Bagian Umum Setda Polman.
“Kami berharap Kejari segera memanggil Pj Bupati Polman bulan Januari – Maret tahun 2025, Pj Sekda, Bendahara Setda, dan Bendahara Pembantu Bagian Umum, karena mereka secara jabatan terlibat dalam pengelolaan UP. GMNI Polman berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tandasnya.






