ENews, Sorong •• Sejumlah eks karyawan PT Greendland Resources yang merupakan salah satu perusaahan pertambangan eksplorasi yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Propinsi Papua Barat Daya mengkomplain pihak perusahaan terkait gaji yang belum terbayarkan hingga saat ini.
Mantan Koordinator Watermen, Anwar mengungkapkan sekira 100 orang eks karyawan yang gajinya belum terbayarkan, menunggak mulai dua bulan hingga enam bulan. Mulai Agustus 2024 hingga saat ini.
“Gaji kami itu macam-macam, minimal Rp5 juta ke atas,” kata Anwar kepada ENews Indonesia, Kamis (24/7/2025).
Untuk menunt gajinya, Anwar mengaku pernah menahan beberapa alat berat perusahaan tersebut untuk menuntut kewajiban perusahaan membayarkan hasil keringatnya.
“Kami pernah menahan dump truk yang memuat alat-alat pertambangan di Pelabuhan Feri di Sorong. Saat itu, pihak perusahaan menjanjikan akan membayarkan bila dump truk itu kami lepaskan. Tapi mereka kembali tak memenuhi janjinya,” ungkap Anwar.
Dikutip dari Ttibun Sorong, pihak Legal Hukum PT Greenland Resources, Asri menyebut telah menjanjikan pembayaran hak-hak karyawannya.
“Kami berharap semua pihak bisa menunggu proses mediasi dalam satu minggu ke depan. Kami ingin menyelesaikan ini dengan adil dan profesional, tanpa memperkeruh keadaan melalui pemberitaan yang tidak akurat,” kata Asri sebagaimana dikutip, Jumat 7 Februari 2025 lalu.
Namun janji hanya tinggal janji, hingga saat ini, hak-hak pekerja di perusahaan tersebut belum terbayarkan hingga menimbulkan kekisruhan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, perusahaan yang tidak membayarkan upah tenaga kerja dapat dikenakan sanksi pidana.
ENews Indonesia melakukan upaya konfirmasi ke pihak perusahaan tersebut namun belum memperoleh tanggapan.






