ENEWS  

Foto: Pelansir BBM Solar Bersubsidi Marak di SPBU 74.927.07 Lapawawoi Bone

Foto: SPBU 74.927.07 di Jalan Lapawawaoi, Kota Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang diduga marak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. (Dok. Babe)
Foto: Mobil Avanza merah yang diduga melansir BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Lapawawoi Bone. (Dok. ENews)
Foto: Mobil Avanza putih yang diduga melansir BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Lapawawoi Bone. (Dok. ENews)
Foto: Mobil Avanza putih saat melakukan pengisian solar bersubsidi dalam jeriken yang diletakkan di dalam mobil. (Dok. ENews)

ENews, Bone •• Pelansir bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar marak terjadi di SPBU 74.927.07 di Jalan Lapawawaoi, Kota Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Dari hasil pantauan ENews Indonesia di lokasi pada Selasa 7 Oktober 2025, dua unit kendaraan roda empat berjenis Avanza berwarna merah dengan Nomor Polisi: DD 1632 KF dan putih dengan Nomor Polisi: DD 1729 QJ membawa jeriken dalam jumlah banyak yang diletakkan di dalam mobil tersebut lalu kemudian melakukan pengisian BBM solar bersubsidi.

Foto: Mobil Avanza putih saat melakukan pengisian solar bersubsidi dalam jeriken yang diletakkan di dalam mobil. (Dok. ENews)
Foto: Mobil Avanza putih saat melakukan pengisian solar bersubsidi dalam jeriken yang diletakkan di dalam mobil. (Dok. ENews)
Foto: Mobil Avanza putih yang diduga melansir BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Lapawawoi Bone. (Dok. ENews)
Foto: Mobil Avanza putih yang diduga melansir BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Lapawawoi Bone. (Dok. ENews)
Foto: Mobil Avanza putih yang diduga melansir BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Lapawawoi Bone. (Dok. ENews)
Foto: Mobil Avanza merah yang diduga melansir BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Lapawawoi Bone. (Dok. ENews)

“Dari tadi mengisi, tidak selesai-selsai, banyak sekali jeriken di dalam mobilnya,” kata salah seorang pengendara yang ikut melakukan antrean di SPBU tersebut, Selasa (7/10/2025).

Jurnalis ENews Indonesia pun mencoba mengkonfirmasi pihak SPBU namun tidak mendapatkan tanggapan.

“Tidak adai bos-nya (owner SPBU. RED) pak, keluarki,” kata salah seorang pegawai SPBU tersebut kepada ENews Indonesia.

Diketahui, modus pelansir BBM bersubsidi jenis solar yaitu membeli solar bersubsidi dalam jumlah banyak di beberapa SPBU untuk dijual kembali ke industri atau kendaraan tambang seperti alat berat, kapal, truk besar yang seharusnya memakai solar non-subsidi secara ilegal untuk keuntungan pribadi.

Tindakan ini termasuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, dan dapat dijerat pidana sesuai UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 serta Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM.

Tambahan informasi, baru-baru ini, pihak Propam Polres Bone juga mengamankan oknum polisi berinisial ZN yang viral diduga melakukan pengisian solar subsisi ke jeriken dalam jumlah banyak. Saat ini, publik menantikan sikap tegas pihak berwajib selaku penegak UU.

(Try Ardiansyah)





Tinggalkan Balasan