Dua Dosen IAIN Bone Digugat ke PN Watampone

Gerbang kampus IAIN Bone. (Dok. Zul)
Gerbang kampus IAIN Bone. (Dok. Zul)

ENEWS, BONE ••》Polemik dugaan pemberian gelar guru besar yang dipersoalkan di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone memasuki babak baru. Setelah dilaporkan ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama RI, perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Watampone melalui gugatan perdata dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap dua dosen IAIN Bone. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 21/Pdt.G/2026/PN Wtp.

Direktur ASH Law Firm selaku kuasa hukum penggugat, Andi Salahuddin, mengatakan gugatan diajukan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.



Menurutnya, perkara ini bertujuan menguji dugaan tindakan para tergugat yang dinilai mengganggu kompetisi akademik yang sehat dan pengembangan kepakaran kliennya sebagai dosen.

“Gugatan ini kami dasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata. Pokoknya adalah perbuatan profesional para tergugat yang mengganggu kompetisi akademik yang sehat serta arah pengembangan karier dan kepakaran penggugat sebagai dosen,” kata Andi Salahuddin, Selasa (7/7/2026).

Dalam gugatan tersebut, NS ditetapkan sebagai Tergugat I dan SHB sebagai Tergugat II. Keduanya didalilkan telah mengganggu kepakaran akademik penggugat.

Andi menegaskan gugatan tersebut bukan untuk mengklaim hak eksklusif atas suatu bidang ilmu, melainkan menuntut hak profesi untuk memperoleh kompetisi akademik yang adil, proporsional, dan sesuai ketentuan.

Dasar hukum yang digunakan antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 0502/E.E4/RHS/DT.04.1/2023.

Menurutnya, langkah hukum itu juga ditempuh karena surat klarifikasi yang sebelumnya dikirim kepada Rektor IAIN Bone belum mendapat tanggapan, sementara proses investigasi di Itjen Kementerian Agama RI masih berlangsung.

Perkara tersebut telah melewati tahap mediasi pada 11 Juni 2026, namun berakhir tanpa kesepakatan. Sidang kini memasuki tahap replik setelah para tergugat menyampaikan jawaban atas gugatan.

Selain membeberkan perkembangan perkara, Andi juga mengaku menerima informasi adanya pihak-pihak yang diduga berupaya memengaruhi maupun mengintimidasi kliennya selama proses hukum berlangsung.

Ia meminta seluruh pihak menghormati proses persidangan dan tidak melakukan intervensi di luar mekanisme hukum.

“Kami mohon agar tidak ada pihak yang mengambil langkah-langkah yang tidak perlu, seperti memberikan tawaran jabatan kepada klien kami, panggilan-panggilan internal yang tidak jelas maupun upaya yang menimbulkan rasa takut terkait langkah hukum klien kami,” ujarnya.

Andi juga memperingatkan pihak-pihak yang dinilai mencoba mencampuri perkara tersebut tanpa memiliki kepentingan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Tergugat I, Tergugat II, maupun Rektor IAIN Bone belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, polemik dugaan proses pemberian gelar guru besar di IAIN Bone telah dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI pada 9 April 2026.

Pelapor menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pemenuhan syarat akademik, proses pembahasan di tingkat senat, hingga penerbitan keputusan guru besar.

Kuasa hukum pelapor juga menduga terdapat pelanggaran terhadap ketentuan akademik, termasuk dugaan ketidaksesuaian bidang kepakaran dan syarat publikasi ilmiah. Dugaan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Agama RI.

Sementara itu, saat dikonfirmasi pada April 2026, Rektor IAIN Bone Prof. H. Sahabuddin hanya menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di luar daerah.

“Waalaikumsalam. Saya masih DL,” tulisnya singkat. (Zul|7)





Tinggalkan Balasan