ENews, Polmam •• Polres Polman telah menggelar press release terkait kasus penganiayaan yang dialami oleh Kepala Puskesmas (Kapus) Alu, Jamaluddin, Kamis 10 Juli 2025 lalu.
Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko dalam gelaran press release tersebut menyebut bahwa terdapat enam unit rumah yang masuk dalam objek sengketa dan tiga rumah pada bagian dapurnya masuk dalam eksekusi lahan.
Sebelum eksekusi kata Kapolres Polman, pihaknya menginisiasi dan menyampaikan kepada pihak pemohon agar rumah yang terdampak setengan rumahnya (bagian dapur) agar tidak dilakukan pembongkaran.
“Saat itu, pemohon menyetujui bahwa tiga rumah yang dapurnya masuk dalam objek sengketa tidak dieksekusi termasuk rumah mertua Jamaluddin,” ujar Kapolres Polman.
Meski demikian, Kapolres Polman mengungkapkan bahwa Jamaluddin terpantau berada dalam kerumunan massa dan melakukan pelemparan ke pihak petugas.
“Yang bersangkutan, berada di dalam kerumunan massa melakukan aksi anarkis saat kejadian,” kata Kapolres.
“Jamaluddin terpantau sering berada di area warga yang anarkis yang melakukan pelemparan,” lanjutnya.
Kapolres Polman menambahkan, saat proses eksekusi lahan, banyak masyarakat lain yang melakukan aksi anarkis dari arah belakang barikade dan merangsek masuk saat barikade berhasil didobrak polisi.
“Jamaluddin terpantau sering berada di area warga yang anarkis yang melakukan pelemparan,” ungkapnya.
Menanggapi pernyataan itu, juru bicara pihak keluarga Jamaluddin, Awaluddin menilai pihak kepolisian keliru dalam melakukan penindakan terhadap Jamaluddin.
Awalddin menceritakan kronologis kejadian yang dialami Jamaluddin yang merupakan korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi.
Awaluddin memaparkan, saat pihak kepolisian Polres Polman melakukan pengamanan eksekusi lahan di Palludai, Jamaluddin berada di rumah Rundang yang merupakan mertua Jamaluddin.
“Pada saat itu, ada seorang polisi yang datang menyarankan dan menyuruh pak Jamaluddin masuk ke dalam rumah mertuanya tersebut jangan sampai terkena lemparan, akhirnya Jamaluddin masuk di dalam rumah,” jelas Awaluddin saat gelaran konferensi pers yang didampingi kuasa hukumnya Muh Ikhsan SH di Djoin Cafe, Kecamatan Wonomulyo, Minggu (13/7/2025).
Lebih lanjut Awaluddin menyampaikan, setelah Jamaluddin masuk ke dalam rumah, ada serombongan polisi yang datang merusak pintu rumah mertua Jamaluddin. Karena orang yang berada dalam rumah tersebut ketakutan akhirnya dia membuka pintu rumah tersebut dan polisi masuk dan melakukan pemeriksaan.
“Pada saat polisi masuk di rumah Pak Rundang, Jamaluddin sementara berada di kursi ruang tamu bersama istrinya, jelas mereka memahami ini persoalan. Namun Jamal diseret keluar dan istrinya berteriak meronta dengan mengatakan jangan bawa suami saya keluar karena suami saya dari tadi ada di sini,” ujarnya.
Awaluddin menjelaskan, pernyataan pihak Polres Polman bahwa rumah mertua Jamaluddin masuk lahan sengketa itu tidak relevan karena sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak pemohon dan itu dilakukan satu hari sebelum dilakukannya eksekusi.
“Tanah yang masuk dalam wilayah sengketa Pak Rundang itu di belakang rumahnya hanya sekitar 1-2 meter, dan itu sudah diikhlaskan oleh pemohon dan dibuatkan berita acara oleh kedua bela pihak. Sementara pihak Polres tidak menjelaskan detailnya wilayah yang masuk objek sengketa,” jelasnya.
Selain itu Awaluddin membantah pernyataan Kapolres Polman bahwa Jamaluddin terpantau ada di kerumunan massa melakukan aksi penolakan.
“Jamaluddin ada di lokasi karena rumahnya ada di situ dan Jamaluddin tidak ikut melakukan aksi penolakan. Yang salah itu kalau Jamaluddin memasuki rumah orang lain, yang menjadi objek bersengketa,” katanya.
“Jamaluddin hanya berada di rumah mertuanya menjaga-jaga, jangan sampai menjadi sasaran apalagi ada api besar di sekitar situ,” lanjutnya.
Awalauddin juga menilai pernyataan pihak Kapolres Polman bahwa banyak masyarakat yang melakukan aksi anarkis yang berada di bagian belakang dan merangsek majau menerobos barikade itu keliru. Awaluddin menilai polisi lalai dalam melakukan pengamanan.
“Polisi mengatakan, kejadian itu terjadi setelah Jamaluddin dievakuasi, berarti (Jamaluddin tak ada di situ), ada kelalaian dilakukan oleh pihak kepolisian dalam mengamankan seseorang. Kalau kejadiannya seperti itu, kami tidak terima,” pungkasnya.






