DPRD Kabupaten Takalar Menindaklanjuti Aspirasi Aliansi Mahasiswa Takalar

ENEWSINDONESIA.COM, TAKALAR – Komisi II  DPRD Kabupaten Takalar menindaklanjuti aspirasi Aliansi Mahasiswa Takalar dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktur PDAM Kabupaten Takalar dan perwakilan Aliansi Mahasiswa Takalar di Gedung Aspirasi DPRD Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (14/01/21).

 



banner 728x250

sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Takalar telah melakukan aksi demonstrasi dua kali di depan Kantor DPRD Kabupaten Takalar terkait masalah PDAM di Kabupaten Takalar. Dalam Rapat Dengar Pendapat ini, Direktur PDAM Kabupaten Takalar didampingi oleh Konsultan Hukum Arsyad, SH.

 

Rapat Dengar Pendapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Takalar, H. Muhtar Mauluddin dan diikuti oleh beberapa anggota DPRD lainnya. Rapat dengar Pendapat ini seharusnya dilaksanakan pada tahun 2020 sebagai tindak lanjut tetapi pada saat itu Direktur PDAM Berjanji akan menyelesaikan semua pada bulan Desember, tapi sampai sekarang belum di selesaikan.

 

Muh. Reskiawan, perwakilan Aliansi Mahasiswa Takalar mengatakan bahwa dalam pelaksanaan manajemen perusahaan ini banyak kesalahan-kesalahan yang terjadi baik administrasi maupun manajemennya, sehingga dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang harapkan masyarakat.

 

“Seperti yang dikatakan bahwa seharusnya pak Dirut ini membawa Konsultan Manajemen Perusahan, namun pak Dirut membawa Konsultan Hukumnya. Padahal kita berada di DPRD bukan di Kantor Polisi,” imbuhnya.

 

Anggota DPRD Kabupaten Takalar dari Fraksi PDIP, Andi Noor Zaelan mengatakan bahwa ketika Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) tidak mampu menghasilkan laba terhadap perusahaan ini, maka lebih baik PDAM ini kita lebur masuk di OPD sebagai bentuk pelayanan saja.

 

“Karena selama ini PDAM rugi dan tidak menghasilkan dan menyumbang ke pendapatan anggaran daerah,” ujarnya.

 

Taufik, Jendral Lapangan (Jendlap) Aliansi Mahasiswa Takalar menegaskan kepada Direktur PDAM untuk mundur ketika dalam jangka waktu yang ditentukan belum terealisasi.

 

“jika apa yang kemudian dijanjikan kepada kami baik itu dari segi pelayanan, buruknya kinerja, manajemen PDAM, dan air minum dalam kemasan yang belum berjalan sampai dengan bulan Februari, maka Direktur PDAM siap mundur dari jabatannya karena tidak mampu mengelola perusahaan air minum Kabupaten Takalar,” Tegasnya.

 

Hasil dari Rapat Dengar Pendapat, Direktur PDAM berjanji akan menindaklanjuti sampai pabrik air minum dalam kemasan ini berjalan dan akan menyelesaikan sampai bulan Februari 2021. (Andi Akbar)

banner 728x250



   
banner 728x250

Tinggalkan Balasan