ENEWS, TAKALAR ••》Kasus dugaan jual beli bantuan pemerintah berupa mobil pemotong padi (Combine Harvester) yang melibatkan oknum staf Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, mencuat ke publik.
Oknum tersebut diduga menggunakan stempel resmi Kecamatan Galesong untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan penelusuran ENews Indonesia, Kamis (29/1/2026), korban berinisial LD (60) mengungkap kronologi awal terjadinya transaksi.
LD mengaku membeli satu unit Combine Harvester dari seorang perempuan berinisial SW (58), yang disebut sebagai oknum staf kecamatan, dengan harga Rp270 juta pada tahun 2024. LD dan SW melakukan transaksi di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Namun dalam transaksi tersebut, LD tidak menerima faktur maupun surat bukti kepemilikan unit.
Saat mempertanyakan kelengkapan dokumen, SW disebut hanya meminta korban bersabar dengan janji surat menyusul.
“Kurang lebih seminggu kemudian, yang diberikan hanya surat keterangan, bukan surat bukti kepemilikan unit,” ungkap LD.
Tak berselang lama, LD menjual kembali unit Combine Harvester tersebut kepada Agus, warga Kabupaten Wajo, dengan harga Rp250 juta.
Sekitar satu bulan kemudian, LD didatangi oleh oknum anggota Polda yang menyebut unit Combine Harvester tersebut bermasalah.
“Saya dimintai keterangan tanpa ada surat resmi. Saya sampaikan bahwa unit itu saya beli dari ibu SW, oknum staf kecamatan (di Polman),” jelas LD.
Namun, menurut LD, oknum anggota Polda tersebut meminta agar SW tidak dilibatkan dan menyampaikan bahwa unit akan dibawa ke Polda sebagai barang bukti.
LD menjelaskan bahwa unit tersebut sudah berada di Kabupaten Wajo atas nama Agus.
Selanjutnya, melalui pesan WhatsApp, oknum anggota Polda mendatangi Agus.
Tak lama kemudian, Agus mengabarkan bahwa unit Combine Harvester yang dibelinya telah diamankan dan dibawa ke Polda sebagai barang bukti. Agus kemudian menuntut pertanggungjawaban dari LD.
“Singkat cerita, saya mengganti unit tersebut dengan nilai Rp300 juta,” kata LD.
LD juga menyebut beredar informasi bahwa unit Combine Harvester yang diamankan tersebut diduga kembali dijual oleh pihak yang mengamankan kepada Agus, meski ia mengaku tidak mengetahui nominal transaksi tersebut secara pasti.
Kasus ini sempat dibahas dalam pertemuan di ruang Kantor Kecamatan Galesong Selatan, yang mempertemukan korban dan terduga pelaku.
Pertemuan tersebut disaksikan langsung oleh Camat Galesong Selatan dan sejumlah pegawai kecamatan, sebagai bentuk tanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan stempel resmi kecamatan oleh staf yang bersangkutan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak Kecamatan Galesong terkait tindak lanjut hukum atas kasus tersebut.
(Angki Perdana)






