Disdik Run Bone 2026 Disorot, Dugaan Pungutan Rp150 Ribu Picu Desakan Audit

Ketgam: Poster kegiatan “Disdik Beramal Run 2026” yang digelar Dinas Pendidikan Kabupaten Bone dalam rangka Hari Pendidikan Nasional. Pada poster tercantum kategori lari 3K dan 5K untuk guru dan tenaga kependidikan, serta biaya pendaftaran sebesar Rp150 ribu per peserta.

ENEWS, BONE ••》Penyelenggaraan Disdik Run Bone 2026 oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone menuai sorotan tajam. Sejumlah kejanggalan, terutama terkait pungutan kepada peserta dan transparansi anggaran, dinilai berpotensi masuk ranah hukum.

Praktisi hukum Umar Azmar MF menegaskan, indikasi yang muncul tidak lagi bisa dianggap persoalan teknis.



“Ini sudah masuk zona rawan. Jika ada pungutan tanpa dasar hukum jelas, itu berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Sorotan menguat setelah muncul fakta adanya biaya registrasi sebesar Rp150 ribu per peserta dalam kegiatan “Disdik Beramal Run 2026”, yang merupakan bagian dari rangkaian Disdik Beramal Expo 2026 dalam peringatan Hardiknas. Informasi biaya tersebut beredar luas di media sosial dan grup sekolah.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bone, Selasa (28/4/2026), pihak Disdik mengakui adanya pungutan tersebut.

RDP digelar menyusul laporan LSM Latenritatta Bone yang membawa aspirasi masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam kegiatan itu.

Umar mempertanyakan sumber dan pengelolaan dana kegiatan.

“Dana ini dari mana, dikelola siapa, dan pertanggungjawabannya bagaimana? Kalau tidak terbuka, wajar publik curiga,” tegasnya.

Data yang dihimpun menunjukkan jumlah peserta mencapai 7.871 orang, terdiri dari 1.015 guru TK, 5.088 guru SD, dan 1.768 guru SMP se-Kabupaten Bone.

Dengan angka tersebut, potensi dana yang terkumpul menjadi perhatian publik.

Selain soal pungutan, kegiatan ini juga disebut berdampak pada batalnya event serupa yang lebih dulu direncanakan, memunculkan kritik terhadap tata kelola dan koordinasi kegiatan oleh pemerintah daerah.

Umar mendorong audit menyeluruh, termasuk penelusuran aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.

“Perlu diperiksa oleh inspektorat maupun aparat penegak hukum. Jangan tunggu masalah membesar,” katanya.

Ia menegaskan, pernyataannya merupakan peringatan atas indikasi yang berkembang.

“Kalau memang bersih, buka secara transparan. Jika tidak, ini bisa jadi preseden buruk dalam pengelolaan kegiatan publik,” tutupnya. (Zul7)





Tinggalkan Balasan