Opini  

Kewarganegaraan yang Gagal: Dekulturalisasi dan Denizenship Suku Bajo dalam Negara Multikultural

Muhammad Khoidir

Oleh: Muhammad Khoidir

Pengantar



Sejak awal kemerdekaannya, Indonesia telah membingkai dirinya sebagai negara yang menghargai keberagaman, dengan menempatkan pluralitas etnis, agama, bahasa, dan budaya sebagai bagian esensial dari identitas nasional. Semangat ini tercermin dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika, serta dalam pengakuan konstitusional terhadap masyarakat adat dan hak-hak budaya sebagaimana tercantum dalam Pasal 28I ayat (3) UUD 1945.

Dalam lanskap normatif ini, negara tampak menyatakan diri sebagai entitas multikultural yang menjadikan keberagaman sebagai kekayaan dan dasar kohesi sosial.

Namun dalam perkembangan teori politik kontemporer, multikulturalisme tidak lagi cukup dipahami sebatas pengakuan terhadap keberadaan kelompok yang berbeda.

Ia telah berkembang menjadi sebuah gagasan politik normatif yang menuntut pengakuan aktif dan perlindungan struktural bagi kelompok-kelompok minoritas yang berada dalam posisi subordinat akibat dominasi politik, hukum, dan budaya.

Dalam pandangan Will Kymlicka (1995), negara multikultural harus menyediakan group-differentiated rights, yakni hak-hak yang dibedakan berdasarkan keanggotaan kelompok tertentu, sebagai mekanisme untuk menjamin kesetaraan substantif dalam masyarakat yang plural.

Dalam masyarakat multikultural, keadilan hanya dapat dicapai jika negara secara aktif mengakomodasi kebutuhan kolektif yang khas dari kelompok etnokultural yang rentan terhadap peminggiran.

Sebagimana pandangan Iris Marion Young dalam Justice and the Politics of Difference (1990) bahwa keadilan sosial tidak dapat terwujud melalui prinsip kesetaraan universal yang mengabaikan perbedaan.

Bagi Young, “the ideal of impartiality conceals the privilege of the dominant group, kesetaraan formal justru sering menjadi cara halus untuk mempertahankan dominasi.

Dalam kerangka ini, negara yang benar-benar menjunjung keadilan harus memperhatikan relasi kuasa antar kelompok, serta memastikan bahwa kelompok minoritas tidak tersubordinasi melalui standar homogen yang diklaim sebagai “umum”.

Dalam konteks Indonesia, wacana negara multikultural perlu diuji lebih jauh: apakah negara benar-benar menjamin perlindungan terhadap kelompok-kelompok rentan, atau justru memperkuat asimilasi lewat kebijakan pembangunan dan penyeragaman nilai?

Pertanyaan ini menjadi mendesak untuk diajukan, terutama ketika kita menyaksikan pengalaman komunitas seperti Suku Bajo di Mola, Wakatobi, yang hidup dalam kerentanan kultural, sekaligus mengalami tekanan dari logika negara atas ruang hidup dan identitas mereka.

Rumah Tancap: Kebudayaan Bermukim Suku Bajo sebagai Identitas yang Terancam

Suku Bajo merupakan salah satu komunitas maritim paling menonjol di kawasan Asia Tenggara, dengan pola permukiman yang tersebar di berbagai negara seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Vietnam, dan Thailand.

Meskipun nama dan sebutan terhadap mereka bervariasi sesuai dengan konteks lokal seperti “Orang Laut” di wilayah Melayu Barat, “Sama Bajau” di Sabah dan Filipina, atau “Mawken” di Myanmar, semua nomenklatur tersebut menunjuk pada kelompok etnis yang sama, yakni komunitas yang secara historis menjalani kehidupan sebagai pengembara laut (Baskara, 2011; Chou, 2005; Hope, 2001). Pada masa lalu, Suku Bajo hidup secara nomaden di atas perahu atau rumah rakit terapung, berpindah dari satu wilayah ke wilayah lain untuk menangkap ikan dan menjelajah wilayah perairan.

Gaya hidup ini bukan sekadar strategi ekonomi, melainkan mencerminkan kosmologi maritim yang mendefinisikan ruang hidup sebagai sesuatu yang cair, terbuka, dan tidak terikat pada batas-batas teritorial formal meskipun kini banyak dari mereka beradaptasi dengan gaya hidup yang lebih menetap dan berinteraksi dengan berbagai kelompok masyarakat lainnya, rumah tancap tetap menjadi penanda penting dari identitas kolektif Suku Bajo.

Ia adalah simbol dari kesinambungan nilai-nilai leluhur, sekaligus representasi visual dari relasi sosial dan spiritual mereka dengan laut. Dalam perspektif kosmologis Bajo, laut tidak hanya menyimpan sumber daya, tetapi juga menjadi ruang spiritual yang dihuni oleh makhluk dan kekuatan yang dihormati, seperti sosok Mbo Ma Dilao yang dianggap sebagai penguasa laut (Baskara, 2014).

Dalam konteks ini, rumah bukan sekadar struktur fisik, melainkan juga representasi dari hubungan antara manusia, alam, dan yang gaib.

Ketika keberadaan rumah tancap terancam oleh kebijakan negara atau proyek pembangunan pesisir, yang dipertaruhkan bukan hanya struktur bangunan, melainkan juga keberlanjutan identitas cara hidup bahkan kepercayaan yang telah diwariskan selama berabad-abad.

Ketika Laut Dijauhkan: Relokasi Suku Bajo dan Perubahan Cara Hidup ke Desa Wisata Kolo

Program relokasi masyarakat Bajo dari pemukiman laut di Mola ke daratan Desa Wisata Kolo dikonstruksi oleh negara sebagai solusi teknokratik atas persoalan kepadatan ekstrem dan ketidakpastian legalitas hunian laut.

Dalam narasi resmi, relokasi dianggap sebagai penataan ruang rasional demi menjamin akses layanan dasar serta menyelaraskan tata ruang dengan sistem pertanahan nasional.

Pada tahun 2024, sebanyak 20 rumah telah dipindahkan ke Kolo sebagai tahap awal proyek, dan 20 rumah tambahan direncanakan menyusul pada tahun 2025. Pemerintah menargetkan 800 keluarga akan direlokasi secara bertahap.

Namun, pendekatan ini menunjukkan cara negara melihat pemukiman laut bukan sebagai ekspresi budaya yang sah, melainkan sebagai “masalah tata ruang” yang harus diselesaikan melalui pemindahan fisik tanpa mempertimbangkan makna eksistensial laut bagi komunitas Bajo sebagai ruang hidup dan simbol identitas kultural.

Bagi Suku Bajo, rumah tancap di atas laut tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi merupakan bagian tak terpisahkan dari cara hidup yang menyatu dengan ekosistem laut.

Struktur rumah, penempatan tiang, dan orientasi bangunan semua dibentuk oleh pengetahuan ekologis dan nilai-nilai spiritual yang diwariskan lintas generasi. Relokasi ke daratan secara substansial merupakan pemutusan hubungan relasional dan ekologis dengan laut, serta penyingkiran dari ruang simbolik yang mendefinisikan keberadaan mereka sebagai komunitas maritim.

Negara, dalam hal ini, gagal mengenali rumah tancap sebagai wujud kebudayaan bermukim yang kompleks, dan justru memberlakukan standar legal-formal berbasis darat sebagai satu-satunya ukuran sah bagi kepemilikan dan keberadaan.

Kebijakan relokasi ini semakin problematik ketika dilihat dalam konteks desain Desa Wisata Kolo, yang justru menyandarkan pembangunan pada logika ekonomi pariwisata.

Dalam dokumen: MasterPlan Pemukiman Baru Suku Bajo Desa Wisata Kolo” yang disusun oleh Lembaga Peneltian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Haluoleo (2024), masyarakat Bajo tidak diposisikan sebagai subjek budaya dengan hak menentukan bentuk hidupnya, melainkan sebagai elemen “atraktif” dalam ekonomi wisata bahari.

Laut yang sebelumnya menjadi ruang produksi kultural dan spiritual, kini direduksi menjadi lanskap estetis bagi konsumsi wisatawan. Rumah yang dibangun di darat, meski dilengkapi sertifikat dan fasilitas modern, merupakan bentuk homogenisasi ruang yang menghilangkan karakter spasial, ekologis, dan kultural khas Bajo.

Relokasi ini, dengan demikian, tidak dimaksudkan untuk memfasilitasi keberlanjutan budaya, tetapi untuk menyesuaikan warga laut ke dalam skema pembangunan yang eksogen dan berorientasi pasar.

Di sini tampak bahwa negara tidak menjalankan prinsip group-differentiated rights, yang menekankan perlunya hak-hak khusus bagi kelompok minoritas untuk mempertahankan cara hidup mereka dalam sistem kewarganegaraan yang adil.

Tidak ada afirmasi terhadap praktik hidup masyarakat laut sebagai bentuk sah dari kebudayaan bermukim. Sebaliknya, negara melakukan bentuk cultural imperialism yaitu pemaksaan norma dominan atas kelompok subordinat, yang mengakibatkan misrecognition terhadap struktur kehidupan mereka.

Proyek relokasi Bajo tidak hanya mengabaikan hak atas ruang hidup, tetapi juga menghapus pengalaman kultural yang melekat dalam struktur rumah, ritme hidup, dan relasi ekologis mereka dengan laut.

Dengan demikian, relokasi masyarakat Bajo ke Desa Wisata Kolo tidak dapat dimaknai sebagai kebijakan inklusif, melainkan sebagai bentuk dekulturalisasi yang dilembagakan secara sistemik.

Negara tidak sedang memindahkan manusia, tetapi memaksa transisi kultural dari cara hidup yang berbasis laut menuju cara hidup berbasis darat, tanpa melibatkan masyarakat dalam mendefinisikan makna ruang yang sesuai dengan identitas mereka.

Alih-alih menjamin keberlanjutan komunitas, negara justru mendorong mereka menjadi objek pembangunan yang dipisahkan dari laut dan dijadikan komoditas dalam pasar wisata. Kebijakan ini, dengan demikian, bukan hanya gagal mengakomodasi keragaman, tetapi juga menjadi alat yang secara aktif melemahkan kebudayaan minoritas dalam nama pembangunan.

Denizenship: Kewarganegaraan yang Timpang bagi Suku Bajo

Dalam struktur negara-bangsa modern, kewarganegaraan seharusnya menjamin akses penuh atas hak-hak sipil, politik, dan sosial yang melekat pada status sebagai warga negara.

Namun dalam kenyataannya, tidak semua individu yang secara administratif terdaftar sebagai penduduk negara menikmati status kewarganegaraan secara utuh.

Kasus Suku Bajo di Mola menjadi cerminan nyata dari kondisi tersebut. Meskipun banyak di antara mereka telah memiliki KTP, terdaftar dalam data kependudukan, dan bahkan mengikuti program-program sosial negara, hal itu belum cukup menjadikan mereka sebagai warga negara yang diakui secara substantif.

Mereka hidup dalam kerentanan administratif dan sering kali tidak memiliki akses terhadap perlindungan hukum yang memadai atas ruang hidup, pemukiman, maupun hak-hak kultural mereka.

Tomas Hammar (1990) memperkenalkan istilah denizen untuk menyebut individu yang secara legal tinggal dalam suatu negara, tetapi tidak memiliki kewarganegaraan penuh atau akses setara terhadap hak-hak sipil dan politik.

Denizenship, dalam pengertian ini, adalah bentuk kewarganegaraan yang timpang, di mana seseorang hanya menjadi “penghuni” dalam arti administratif, namun tidak mendapatkan pengakuan penuh dalam sistem distribusi hak dan keikutsertaan dalam pengambilan keputusan.

Dalam konteks negara multikultural, seperti dijelaskan Malory Nye (2007), status denizen seringkali dialami oleh kelompok minoritas yang keberadaannya secara sosial diakui, tetapi secara politis dipinggirkan oleh sistem hukum dan kebijakan negara yang cenderung bias terhadap norma mayoritas.

Suku Bajo telah mengalami pengalaman panjang sebagai kelompok maritim yang tidak sepenuhnya diintegrasikan dalam sistem kewarganegaraan nasional.

Sejak awal kedatangannya di Mola pada tahun 1956, rumah-rumah mereka yang dibangun di atas laut tidak diakui sebagai bagian dari sistem pertanahan resmi. Mereka tidak memiliki sertifikat, tidak mendapatkan layanan dasar secara penuh, dan tidak dilibatkan dalam perencanaan tata ruang wilayah.

Bahkan ketika negara akhirnya mengintervensi melalui program relokasi, mereka tetap diposisikan sebagai objek kebijakan, bukan subjek warga negara yang memiliki suara atas ruang hidupnya sendiri.

Dalam kerangka ini, Suku Bajo menjadi Denizen dalam negara mereka sendiri: secara administratif terdaftar, tetapi secara sosial dan politik terasing.
Denizenship dalam kasus Bajo bukan hanya berarti keterbatasan hak hukum, tetapi juga mencerminkan ketimpangan struktural yang bersumber dari pemutusan hubungan budaya dengan ruang hidup mereka.

Ketika negara memaksakan relokasi sebagai solusi tunggal atas kepadatan penduduk dan legalitas, tanpa mempertimbangkan bentuk hidup komunitas yang berbasis laut, negara secara aktif mengikis hak-hak kultural mereka. Ini berlawanan dengan gagasan tentang group-differentiated rights, yang menegaskan bahwa negara multikultural harus mengakui perbedaan bukan sebagai masalah yang harus diseragamkan, melainkan sebagai dasar untuk distribusi hak yang adil.

Ketika negara mengabaikan kebutuhan komunitas seperti Bajo untuk tetap tinggal dalam ruang hidup berbasis laut, maka yang terjadi adalah bentuk dekulturalisasi yang dilembagakan melalui kerangka hukum dan pembangunan.

Dengan demikian, status Suku Bajo hari ini menggambarkan kegagalan negara dalam membangun model kewarganegaraan yang inklusif.

Dalam deklarasi hukum dan simbol-simbol nasionalisme, mereka disebut sebagai bagian dari Indonesia. Namun dalam kenyataan sosial dan kebijakan spasial, mereka tidak memiliki tempat yang layak sebagai komunitas yang berbeda.

Relokasi ke darat dan pencabutan dari laut bukan sekadar pemindahan lokasi, melainkan pemindahan paksa dari identitas.

Mereka menjadi Denizen bukan karena tidak memiliki dokumen, melainkan karena negara tidak memiliki kemauan untuk mengakui dan melindungi keberbedaan sebagai bentuk sah dari menjadi warga negara.

Dalam kerangka ini, proyek multikultural Indonesia justru menyingkap wajah asimilatif negara yang gagal melindungi warga negaranya yang paling maritim.

Kesimpulan

Pengalaman relokasi Suku Bajo dari rumah tancap di laut ke daratan Desa Wisata Kolo menunjukkan bahwa negara telah gagal menjamin bentuk kewarganegaraan yang inklusif dan adil bagi kelompok etnokultural minoritas.

Dalam logika pembangunan yang berorientasi teknokratik dan pasar, negara memaksa komunitas maritim ini untuk menyesuaikan diri dengan norma spasial dan hukum dominan, tanpa mengakui makna simbolik, ekologis, dan spiritual dari ruang hidup mereka.

Rumah tancap tidak hanya direduksi menjadi persoalan legalitas dan tata ruang, tetapi juga dipisahkan dari dimensi kultural yang melekat padanya sebagai penanda identitas kolektif dan relasi ekologis dengan laut. Hal ini mencerminkan praktik dekulturalisasi yang dilembagakan melalui kebijakan relokasi, yang justru menjadikan keberagaman sebagai beban, bukan sebagai dasar pembentukan kewarganegaraan.

Kondisi tersebut menempatkan Suku Bajo dalam posisi Denizen. secara administratif diakui, namun secara substantif terpinggirkan. Negara tidak menjalankan prinsip group-differentiated rights sebagaimana diajukan oleh Kymlicka, maupun keadilan diferensial ala Iris Young yang menuntut pengakuan terhadap perbedaan sebagai dasar distribusi keadilan.

Dalam kerangka ini, multikulturalisme di Indonesia tampak lebih sebagai slogan normatif ketimbang komitmen struktural. Alih-alih melindungi hak-hak komunitas maritim untuk hidup sesuai nilai-nilai budayanya, negara justru mereproduksi ketimpangan melalui homogenisasi kebijakan yang menghapus keberbedaan.

Dengan demikian, proyek multikultural Indonesia masih menyisakan persoalan mendasar dalam hal pengakuan, partisipasi, dan keadilan bagi warga negaranya yang hidup di batas marjinal seperti Suku Bajo.

Refererensi:
Baskara, B. (2011). Manifestasi identitas islam suku bajo dalam naskah lontarak assalenna bajo. Jurnal Kawistara, 1(1).
Baskara, B. (2014). Islam Bajo: Construction And Contestation Of Religious Identity Of The Bajo People In Wakatobi Islands, South East Sulawesi [Dissertation, Univeritas Gadjah Madha]. https://etd.repository.ugm.ac.id/home/detail_pencarian/74601 Chou, C. (2005). Indonesian Sea Nomads. Routledge. https://doi.org/10.4324/9780203988718
Hammar, T. (1990). Democracy and the Nation State. Aliens, Denizens and Citizens in a World o. International Migration, Avebury, Aldershot.
Hope, S. (2001). The Outcasts of the Islands: The Sea Gypsies of South East Asia. HarperCollins New York.
Kymlicka, W. (1995). Multicultural Citizenship: a Liberal Theory of Minority Rights. Oxford University Press.
Lembaga Peneltian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Haluoleo. (2024). Laporan Akhir Penyusunan MasterPlan Pemukiman Baru Suku Bajo Desa Wisata Kolo Kec. Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi.
Nye, M. (2007). The Challenges of Multiculturalism. Culture and Religion, 8(2), 109–123. https://doi.org/10.1080/14755610701458915
Young, I. M. (2020). Justice and the Politics of Difference. In The new social theory reader (pp. 261–269). Routledge.





Tinggalkan Balasan