Majene  

Diduga Terkait Pileg, Sejumlah Staf Desa Tallu Banua Utara Dipecat

Ilustrasi pemecatan. (Ist)

ENEWSINDONESIA.COM, MAJENE ▪︎ Dituding tidak disiplin, staf Kaur Keuangan dan staf BPD Desa Tallu Banua Utara, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene diberhentikan oleh Pj Desa Tallu Banua Utara, Nurmini. Atas pemberhentian tersebut, kedua staf desa tersebut mengaku tak terima.

“Selama bekerja sebagai staf Kaur Keuangan, saya sudah bekerja sesuai tupoksi. Jadi lucu pak, jika kami diberhentikan tanpa alasan yang jelas,” jelas staf Kaur Keuangan Desa Tallu Banua Utara yang diberhentikan, Ulvia Maharani kepada Enewsindonesia.com, Jumat (15/3/2024).

banner 728x250  


 

Dalam SK pemberhentian, ungkap Ulvia, dituliskan kurang disiplin dan tidak bisa diajak kerja sama sebagai staf desa.

“Saya heran apakah maksud dari tulisan di SK yang mengatakan tidak bisa diajak kerja sama. Kerja sama apa yang dimaksud? Sedangkan sebelum adanya SK pemberhentian diterbitkan, tidak ada teguran baik secara lisan maupun tulisan yang disampaikan oleh Pj desa,” ujarnya.

“Kenapa langsung pemberhentian yang kami terima? Saya tidak ingin su’uzon, jangan-jangan pj desa menghubungkan dengan urusan politik, tepatnya pileg lalu. Semoga tidak benar, ini hanya sekedar penilaian,” sambung Ulvia.

Hal senada disampaikan staf BPD yang juga ikut diberhentikan, Fajri. Dia mengaku tidak ada pelanggaran yang dilakukannya dan sudah bekerja sesuai tupoksi.

“Pemberhentian saya melalui SK yang ditandatangani oleh Pj Desa Tallu Banua Utara, tidak berbeda dengan Ulvia alasan yang tidak jelas dan tidak masuk akal. Kami betul-betul merasa tidak adil dan terdzolimi,” kata Fajri.

Menurutnya, selama ini ia sudah bekerja sesuai aturan dan tupoksi, jadi kalau dinilai kurang disiplin itu tidak tepat.

“Kalau kurang disiplin, saya bantah, bahkan bukan cuma kami berdua tapi ada profesi lain yang ikut diganti secara tiba-tiba seperti kader posyandu dan guru mengaji. Kalau ingin data yang lengkap, silakan datang ke desa kami,” tegas Fajri.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Majene, Fauzan menjelaskan bahwa pergantian atau permberhentian staf kaur keuangan adalah mutlak kewenangan dari kepala desa walaupun belum defenitif.

“Pergantian atau pemberhentian staf kaur keuangan di desa mutlak kewenangan dari kepala desa apakah statusnya pj atau defenitif, kecuali kaur keuangan karena termasuk aparat desa. Kepala desa tidak punya hak memberhentikan atau mengganti karena dasar peraturannya ketat,” jelas Fauzan saat ditemui Enewsindonesia.com, Jumat (15/3/2024).

Sedangkan kalau staf BPD diganti atau diberhentikan, kata Fauzan idealnya kepala desa harus kordinasi dengan BPD di desa walaupun SK dibuat oleh kepala desa.

“Yang memakai jasa staf BPD, kan, sudah pasti BPD walaupun tidak ada aturan yang mengatakan harus kordinasi, idealnya harus kordinasi. Soal penilaian misalkan dianggap tidak disiplin atau sebagainya itu mutlak kewenangan desa, tetapi alangkah baiknya dibicarakan dengan baik,” ujarnya.

“Kami selaku dinas yang membidangi pemerintahan di desa, selau siap menerima aduan atau laporan jika di lapangan ada kekeliruan atau sesuatu yang dianggap salah, karena kami jalur koordinasi pemerintahan di desa. Jadi silakan datang ke kami untuk berkonsultasi jika ada yang ditanyakan atau diprotes. Yang jelas kami tetap mengacu pada aturan,” pungkasnya.

Laporan: Arfan Renaldi

Editor: Abdul Muhaimin

banner 728x250