ENEWS, POLMAN ••》 Pemecatan operator SPBU Campalagian usai mencuat dugaan pengisian BBM subsidi ke kendaraan bertangki modifikasi menuai kecaman dari kalangan serikat buruh.
Langkah manajemen SPBU dinilai terkesan menjadikan pekerja lapangan sebagai “tumbal”, sementara lemahnya pengawasan internal justru tidak disentuh.
Gabungan Serikat Buruh Nusantara (GSBN) Polewali Mandar menilai operator SPBU tidak layak dijadikan pihak paling bertanggung jawab dalam persoalan distribusi BBM subsidi.
Ketua GSBN Polman, Abdul Rahman Anwar, menegaskan pekerja seharusnya mendapat perlindungan kerja, bukan langsung dipecat secara sepihak.
“Yang mempekerjakan operator itu pihak SPBU. Jadi kalau ada pemecatan, harus mengikuti aturan ketenagakerjaan, bukan asal berhentikan,” tegas Abdul Rahman Anwar kepada media, Senin (25/5/2026).
GSBN menyoroti dugaan PHK yang disebut dilakukan tanpa prosedur jelas.
Operator dikabarkan hanya diberhentikan secara lisan tanpa surat resmi maupun tahapan pembinaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“PHK tidak bisa dilakukan hanya lewat omongan. Harus ada surat resmi dan proses yang jelas. Masuk kerja resmi, keluar juga harus resmi,” tegasnya.
Menurut GSBN, sangat tidak masuk akal jika operator dijadikan pihak yang paling disalahkan, sementara kendaraan bertangki modifikasi bisa berulang kali lolos melakukan pengisian di SPBU.
“Operator hanya menjalankan tugas mengisi BBM sesuai instruksi kerja. Mereka tidak punya kewenangan memeriksa tangki kendaraan itu standar atau rakitan,” jelasnya.
Abdul Rahman menilai persoalan utama justru berada pada lemahnya sistem pengawasan internal SPBU.
Ia mempertanyakan bagaimana kendaraan dengan dugaan tangki modifikasi bisa bebas masuk dan dilayani tanpa terdeteksi.
“Yang harus dievaluasi itu pengawas dan manajemen SPBU. Kenapa kendaraan seperti itu bisa lolos? Jangan pekerja lapangan terus yang dijadikan kambing hitam,” tegasnya.
GSBN juga menilai, jika memang terdapat pelanggaran distribusi BBM subsidi, maka evaluasi harus menyasar sistem kontrol dan pengawasan, bukan hanya operator yang berada di ujung pelayanan.
“Kalau ada batas pembelian, operator hanya mengisi sesuai aturan itu. Mereka tidak mungkin membongkar tangki kendaraan satu per satu,” lanjutnya.
Serikat buruh mendesak agar operator yang dipecat segera dipekerjakan kembali sambil menunggu penyelesaian secara resmi sesuai mekanisme hukum ketenagakerjaan.
GSBN juga memastikan siap mendampingi pekerja apabila persoalan berlanjut ke ranah hubungan industrial.
“Kalau tidak selesai secara bipartit, kami akan lanjut ke tripartit di Disnaker. Kalau masih buntu, kami siap bawa ke hubungan industrial,” tutup Abdul Rahman. (Red)






