ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Kepala Seksi Intelijen Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sulawesi Selatan, Syahril Said, SH,MH angkat bicara terkait kabar dugaan dilepasnya terduga pelaku narkoba di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Syahril Said menyebut sejumlah 6 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Agus Salim (belakang BTC) pada yang diamankan pada hari Sabtu, (16/9/2023) lalu.
“Sekira pukul 16.30 Wita, pihak BNNK Bone bergerak ke TKP yakni rumah berinisial UN. Hal tersebut berangkat dari laporan masyarakat sekitar,” kata Syahril melalui sambungan telpon seluler, Rabu (20/9/2023).
Lebih lanjut dia menyampaikan, awalnya pihaknya mengamankan 5 orang diantaranya 2 calon pembeli.
“Dua calon pembeli kita amankan di sekitar TKP, lalu 3 orang di dalam rumah yang dikepung. Kelimanya lalu kami gelandang ke BNNK Bone,” ungkapnya.
Dikatakannya, terduga pelaku keenam berinisial NV seorang perempuan diamankan pada malam harinya.
“Pihak kami ingin kembali lagi ke TKP karena ada hal yang ingin didokementasikan sebagai kelengkapan Barang Bukti. Sesampainya di sana, ada NV yang sedang membersihkan rumah (TKP. Red) yang diketahui milik UN tersebut. NV memang merupakan seorang residivis pelaku Narkoba dan dia ada di lokasi jadi kami amankan juga,” urainya.
Lebih jauh dia memaparkan, pemilik rumah (TKP. Red) berinisial UN tak sempat diamankan karena berhasil kabur.
“UN saat ini juga menjadi target kami. Memang rumahnya itu sering jadi tempat transaksi narkoba dan sudah beberapa kali digrebek pihak kepolisian, namun waraga melaporkan bahwa masih terjadi transaksi di situ,” ujarnya.
“Setelah mengamankan keenam terduga pelaku tersebut, 3 orang kami bebaskan namun wajib lapor atau istilahnya konseling. Memang setelah tes urin ketiganya positif memakai narkoba tapi tak cukup bukti untuk ditahan dan 3 orang lainnya saat ini berada di BNNP Sulsel guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, warga yang berdomisili di Jl KH Agussalim, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dikagetkan dengan kedatangan petugas bersenjata lengkap ke salah satu rumah warga berinisial UN.
Petugas tersebut diketahui merupakan tim dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan.
Tanpa banyak bicara petugas tersebut langsung menggerebek rumah milik terduga bandar sabu berinisial NN. Di dalam rumah tersebut 6 orang terduga pelaku diamankan, Sabtu (16/09/23).
Mereka diduga kuat tengah menyiapkan paket sabu untuk kemudian diperjual belikan kepada para pengguna di wilayah Kota Watampone.
Hanya saja informasi yang diperoleh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), terungkap bahwa dua pelaku dibebaskan, salah seorang diantaranya wanita bernisial NP.
“Sebenarnya ini yang menjadi pertanyaan bagi kita sebagai masyarakat. Apa dasar sehingga perempuan tersebut dibebaskan,” tukas sumber yang enggan namanya dimediakan.
Masih kata sumber tersebut, sosok wanita yang dibebaskan sangat dekat dengan bandar. Bahkan, wanita tersebut bertindak juga sebagai pelaku utama.
“Dari informasi wanita tersebut termasuk pelaku utama juga. Tugasnya dia mempaketkan sabu lalu menyerahkan kepada pembeli atau kurir yang ingin mengantarkan barang,” katanya.
Kabarnya pihak keluarga pelaku lain yang saat ini masih ditahan mempertanyakan lantaran ada pelaku yang dibebaskan.
“Jadi polemik juga bagi keluarga pelaku yang tertangkap. Apalagi pelaku lain semua menjalani penahanan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
(Mimienk Lee)