ENEWSINDONESIA.COM, MAJENE – Satuan Reserse Narkoba Polres Majene mengamankan terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu di wilayah Kota Majene di penghujung operasi Antik.
Terduga pelaku berinisial M.AR (48) diringkus di wilayah kota Majene Lingkungan Pangali-ali tepatnya belakang kantor Bupati Majene sekitar pukul 20.00 Wita, Kamis (30/3/2023).
Kasat Narkoba Iptu Irman mengungkapkan, terduga pelaku diamankan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
:M.AR merupakan target operasi (TO) Antik sehingga dua target yang diincar selama ini sudah terpenuhi, Alhamdulillah,” tuturnya.
Saat diamankan, sambung Kasat Narkoba, M.AR terbukti membawa 1 (satu) sachet kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
“Saat ini, yang bersangkutan sudah kami diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Iptu Irman menambahkan, atas perbuatannya, M.AR dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
(Arfan Renaldi)






