ENEWS, BERAU ••》Perjuangan Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM) dalam menuntut keadilan atas lahan yang mereka klaim terus berlanjut.
Kali ini, perwakilan Poktan UBM yang dipimpin M. Rafik bersama tim kuasa hukum mendatangi Komisi III dan Komisi XII DPR RI untuk menyampaikan pengaduan serta mendesak pembekuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Berau Coal pada Kamis (8/1/2026) lalu.
Langkah tersebut ditempuh menyusul temuan serius dalam persidangan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Kelas II Tanjung Redeb.
Dalam persidangan itu, Poktan UBM menemukan dugaan penggunaan Surat Garapan palsu yang dijadikan dasar klaim lahan oleh PT Berau Coal.
M. Rafik menegaskan, pengaduan ke DPR RI didukung dasar hukum yang kuat. Ia menyebut pihaknya telah meminta legal opinion dari dua ahli pidana yang menyatakan unsur pemalsuan dokumen telah terpenuhi.
“Dalam persidangan PMH, kami menemukan bukti kuat bahwa Surat Garapan yang digunakan PT Berau Coal diduga palsu. Dua ahli pidana menyatakan unsur pidananya terpenuhi,” kata Rafik kepada ENews Indonesia, Ahad (18/1/2026).
Menurutnya, legal opinion tersebut menjadi dasar permohonan pembekuan IUP OP PT Berau Coal melalui DPR RI. Ia berharap fungsi pengawasan legislatif dijalankan secara maksimal demi penegakan hukum dan keadilan.
“Kami ingin hukum ditegakkan. Jangan sampai perusahaan yang diduga bermasalah terus menguasai lahan masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Rafik juga mengungkapkan pihaknya tengah melengkapi alat bukti untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Mabes Polri. “Kami berharap izin perusahaan ini dapat dibekukan demi keadilan bagi Poktan UBM,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Poktan UBM lainnya, Noor Jannah, S.H., M.H., menyatakan pembekuan izin atau pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) terhadap PT Berau Coal merupakan langkah administratif yang sah.
“Pembekuan izin atau pemblokiran SABH melalui rekomendasi Komisi III dan Komisi XII DPR RI dapat dilakukan, terutama terkait kewajiban pelaporan Beneficial Owner,” jelasnya.
Dukungan juga datang dari Yudhi Tubagus, perwakilan ARUN Kalimantan Selatan. Ia menilai langkah Poktan UBM sudah tepat dan berada di jalur hukum.
“Meski DPR tidak memiliki kewenangan langsung membekukan IUP OP, Komisi III dan Komisi XII memiliki peran strategis dalam fungsi pengawasan,” ujarnya.
Ia berharap pengaduan tersebut ditindaklanjuti secara serius sesuai tugas Komisi III di bidang hukum dan HAM serta Komisi XII di sektor energi, sumber daya mineral, dan lingkungan hidup.
“Kami berharap ada tindak lanjut nyata atas laporan masyarakat,” tutup Yudhi.






