BEM Uniasman Soroti 41 Dapur MBG Yasika Grup

Ketgam: Menteri Eksternal BEM Uniasman, Try Ardiansyah menyoroti pengelolaan puluhan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah naungan Yasika Grup di Sulawesi Selatan.
Ketgam: Menteri Eksternal BEM Uniasman, Try Ardiansyah menyoroti pengelolaan puluhan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah naungan Yasika Grup di Sulawesi Selatan.

ENEWS, BONE ••》Di tengah mencuatnya kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret sejumlah petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), keberadaan 10 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Yasika Aulia Ramadhani di Kabupaten Bone kini menjadi sorotan.

Menteri Eksternal BEM Universitas Andi Sudirman (Uniasman), Try Ardiansyah, meminta aparat penegak hukum turut menelusuri pengelolaan puluhan dapur MBG di bawah naungan Yasika Grup yang disebut mencapai 41 SPPG di Sulawesi Selatan.

Menurutnya, regulasi BGN membatasi satu yayasan hanya dapat mengelola maksimal 10 SPPG dalam satu provinsi. Sementara itu, Yasika Grup disebut mengelola 41 SPPG, termasuk 10 dapur yang beroperasi di Kabupaten Bone.

“Dalam regulasi BGN, satu yayasan hanya diperbolehkan mengelola maksimal 10 SPPG. Namun Yasika Grup disebut mengelola total 41 SPPG di Sulawesi Selatan, dan 10 di antaranya berada di Kabupaten Bone,” ujar Try Ardiansyah, Kamis (18/7).

Ia menilai pemeriksaan tidak boleh berhenti pada kasus yang telah menjerat sejumlah petinggi BGN. Seluruh mitra yang mengelola banyak SPPG, kata dia, juga perlu diperiksa guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Setelah kasus yang menyeret sejumlah petinggi BGN, seluruh mitra yang mengelola banyak SPPG seharusnya juga diperiksa, salah satunya SPPG milik Yasika Aulia Ramadhani,” tegasnya.

Sorotan tersebut, lanjutnya, muncul karena adanya dugaan ketidaksesuaian antara jumlah SPPG yang dikelola dengan ketentuan yang berlaku dalam program MBG.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Yasika Grup maupun Badan Gizi Nasional terkait pernyataan tersebut. (Redaksi)





Tinggalkan Balasan