Bone, ENEWS  

Ketua DPRD Bone Ajukan Keberatan atas Dugaan Pelanggaran dalam Penanganan Laporan Etik

Foto: Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong (ATW). (Dok. Lee)

BONE, ENEWS •• Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong (ATW), telah menyampaikan surat keberatan terkait dugaan pelanggaran dalam penanganan Laporan Pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Bone tertanggal 10 Oktober 2025. Laporan tersebut diajukan oleh seorang anggota DPRD Bone bersama 34 anggota lainnya.

Ironisnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone juga ikut menandatangani surat tersebut, padahal surat tersebut akan diajukan ke BK DPRD Bone.

banner 728x250

Selain itu, ATW juga menyoroti berbagai dugaan kesalahan dalam surat yang diajukan oleh 35 anggota DPRD  tersebut.

“Kami menghormati proses etik, namun proses tersebut harus dijalankan dengan benar, adil, dan tanpa konflik kepentingan. DPRD harus menjadi contoh dalam menegakkan prinsip hukum dan etika pemerintahan,” tegas Legislator Partai Gerindra tersebut melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 24 Oktober 2025.

Berkaitan dengan hal itu, ATW mengajukan surat keberatan dan dugaan pelanggaran kode etik kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bone, dengan tembusan kepada Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone, Gubernur Sulawesi Selatan, serta Dewan Pimpinan Partai Gerindra di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten tertanggal 23 Oktober 2025.

Berikut adalah isi surat tersebut:

Watampone, Oktober 2025

Pada hari Kamis, 23 Oktober 2025, Saya, Andi Tenri Walinonong, S.H. (Ketua DPRD Kabupaten Bone), secara resmi menyampaikan Nota Keberatan terhadap penanganan Laporan Pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Bone tertanggal 10 Oktober 2025, yang diajukan oleh seorang anggota DPRD Bone beserta sejumlah anggota lainnya.

Nota keberatan tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bone dengan tembusan kepada Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone, Gubernur Sulawesi Selatan, serta Dewan Pimpinan Partai Gerindra di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten.

1. Dasar Nota Keberatan

Dalam nota keberatan yang disertai dokumen hukum pendukung, Ketua DPRD Bone menyampaikan penolakan dan keberatan resmi dengan alasan bahwa laporan tersebut mengandung cacat formil dan cacat prosedural, yang mengakibatkan laporan tersebut tidak dapat diproses secara hukum dan kelembagaan.

Terdapat dua poin utama yang menjadi dasar keberatan, yaitu:

a. Cacat Formal (Error in Form/Identity Defect)

– Penggunaan kop surat dan identitas lembaga yang keliru, yaitu “Lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD)” yang tidak sesuai dengan nomenklatur lembaga DPRD Kabupaten Bone sebagai lembaga legislatif daerah.

– Ketidakjelasan isi laporan (obscure libel) yang menyebabkan laporan tidak memiliki dasar hukum dan tidak dapat diverifikasi secara kelembagaan.

– Penyalahgunaan atribut resmi DPRD untuk kepentingan pribadi atau kelompok, yang berpotensi melanggar Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (1) Kode Etik DPRD Kabupaten Bone.

b. Cacat Prosedural (Procedural Defect) – Konflik Kepentingan Badan Kehormatan

Nota keberatan diajukan terkait terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) dalam proses penegakan etik, di mana anggota dan/atau pimpinan Badan Kehormatan (BK) yang menandatangani laporan justru menjadi pihak pemeriksa (penegak etik) atas laporan yang sama.

Kondisi ini secara langsung melanggar asas universal Nemo Judex in Causa Sua, yaitu “tidak seorang pun boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri.”

2. Dugaan Pelanggaran Etika oleh Anggota BK

Seiring dengan penyampaian nota keberatan, diajukan pula Laporan Dugaan Pelanggaran Berat Kode Etik dan Sumpah Jabatan terhadap sejumlah pimpinan dan anggota Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bone.

Laporan tersebut mengindikasikan adanya:

– Pelanggaran asas objektivitas dan keadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Kode Etik DPRD Bone;

– Pelanggaran sumpah/janji jabatan yang mewajibkan setiap anggota BK bertindak independen dan tidak berpihak;

– Tindakan yang menyebabkan hilangnya independensi BK sebagai lembaga etik karena keterlibatan langsung anggota dalam perkara yang sama.

Berdasarkan Pasal 20 ayat (4) Peraturan DPRD Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2022 tentang Kode Etik, apabila seluruh pimpinan dan anggota BK berstatus sebagai pihak teradu, maka kewenangan penanganan laporan beralih sepenuhnya kepada Pimpinan DPRD untuk menjamin objektivitas dan keadilan proses etik.

3. Tuntutan Hukum dan Kelembagaan

Dalam dokumen resmi yang disampaikan, ATW meminta agar Pimpinan DPRD (c.q. Para Wakil Ketua):

1. Menyatakan bahwa laporan tertanggal 10 Oktober 2025 memiliki cacat formil dan cacat prosedural sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut;

2. Mengambil alih seluruh kewenangan BK DPRD dalam penanganan laporan, sesuai dengan amanat Pasal 20 ayat (4) Kode Etik DPRD Bone;

3. Menjamin proses pemeriksaan yang imparsial dan sesuai dengan asas keadilan, dengan melibatkan unsur Pimpinan DPRD secara kolektif-kolegial;

4. Menegakkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kehormatan lembaga DPRD, sebagai bagian dari tata cara internal yang berintegritas.

5. Penegasan Prinsip Kelembagaan

ATW menegaskan bahwa langkah ini bukanlah bentuk penolakan terhadap mekanisme penegakan etik, melainkan upaya untuk menjaga martabat DPRD sebagai lembaga politik dan hukum yang menjunjung tinggi asas keadilan dan profesionalisme.

Nota keberatan dan laporan resmi ini diharapkan menjadi dasar bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Bone untuk mengembalikan seluruh proses etik ke jalur hukum yang benar, serta menjadi pelajaran penting dalam menjaga integritas dan martabat lembaga perwakilan rakyat daerah.

Hormat saya,

Andi Tenri Walinonong, S.H.

(Redaksi ENEWS)





Tinggalkan Balasan