ENews, Bone •• Kenaikan target pendapatan asli daerah (PAD) yang telah disepakati oleh Pemkab Bone bersama DPRD Kabupaten Bone sebelumnya dimentahkan karena dianggap tidak rasional.
Hal itu disebutkan, anggota Banggar DPRD Bone dari Partai Golkar, Andi Idris Rahman.
Menurut pria yang akrab disapa A. Alang ini, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulsel menganggap kenaikan target PAD tersebut sangat berisiko bagi kondisi keuangan daerah untuk tahun 2026, sehingga beberapa item di dalamnya harus dirasionalkan.
”Ada beberapa item PAD yang diturunkan kembali karena dianggap tidak rasional, ” ungkap Andi Idris Rahman, Kamis (9/10/25) seperti dikutip dari media Bone Satu.
Ia menyebut beberapa item yang dimaksud, di antaranya, target PAD dari Dinas Perdagangan yang sebelumnya sebesar Rp 3 miliar tiba – tiba dinaikkan menjadi Rp 23 miliar, begitu juga pada item Persetujuan Bangunan Gedung oleh Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (DBMCKTR) Bone.
”Itu semuanya akan disesuaikan kembali,” sebutnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong (ATW) mengungkapkan bahwa atas dasar itulah dirinya menolak target PAD Bone yang telah dinaikkan sebesar Rp. 104 miliar dengan meninggalkan ruang sidang (walk out) pada Rapat Paripurna dalam pembahasan Penandatanganan Nota Kesepahaman Perubahan APBD KUPA 2025 dan Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) 2025 pada Kamis 18 September 2025 lalu.
Menurutnya, selisih antara APBD Pokok ke APBD Perubahan sangat timpang bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal itu dapat dilihat dapat dilihat di dokumen RPJMD.
“Sangat tidak mungkin untuk mencapai target dimaksud, 5 tahun terakhir juga dapat dilihat di dokumen RPJMD,” katanya.
“Bisa kurang, bisa lebih tapi tidak jauh di angka 55 persen. Sementara kita mau tambahkan lagi tambahan PAD Rp104 miliar yang kemudian dibuatkan belanja. Sehingga defesit 2026 itu sudah direncanakan dari APBD Perubahan, dari KUA PPAS ini di mana kami selaku pimpinan dan anggota DPRD juga ikut menyetujui dalam rapat paripurna ini,” sambungnya.
ATW menegaskan, masalah ini sudah jadi catatan juga dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah melalui BPK RI bahwa tidak boleh menambah PAD yang tidak dapat dicapai dalam APBD Perubahan dan harus melihat realisasi PAD sebagaimana poin-poin yang ia sampaikan.
“Sedangkan untuk realisasi belanja itu dikontrol oleh Mendagri dan 2 tahun terakhir ini selalu diberi apresiasi terkait realisasi anggaran ini melalui Dana Insentif Daerah (DID) di mana dalam data RPJMD, realisasi belanja 5 tahun terakhir tidak pernah di bawah 90 persen kecuali 2021 karena alasan Covid-19,” terangnya.
“Itulah kita dapat ganjran DID. Nah, bagaimana nantinya 2026 ini?” Ketusnya.
Menurutnya, fakta hari ini, dana transfer ke daerah akan berkurang di kisaran Rp200 triliun sesuai pidato Presiden RI pada 16 Agustus 2025.
“Sehingga kita perkirakan, TKD 2026 akan turun juga dan keputusan Gubernur No. 963/VII/Tahun 2025 tentang kuota peserta UHC kita hanya ditanggung sebesar 20% yang biasanya 40%. Nah, tentunya 80% Pemda Bone yang akan bayar,” jelasnya.
“Ditambah lagi PPPK akan kita angkat sebanyak 4000-an orang. Ini juga harus disiapkn gaji 13 dan gaji 14 dan sekaligus TPP PPPK. Kenapa kita tidak fokus ke pelayanan dasar dan belanja wajib?” Tambahnya.
Meski meninggalkan rapat paripurna kala itu. Pihak Pemkab Bone dan DORD Bone tetap menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
Penandatanganan dilakukan Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M., bersama pimpinan DPRD Bone, Muh. Asrullah, Irwandi Burhan, dan Khairul Amran. (Red)






