Majene  

APBDes TA 2024 Disoal, Begini Kata Pj Kades Bababulo Majene

Foto: Penjabat (Pj) Kepala Desa Bababulo, Fadli.

ENEWS, MAJENE •• Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bababulo, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) Tahun Anggaran 2024 disoal sejumlah pihak. Beberapa warga setempat menilai sarat dengan APBDes itu sarat kejanggalan.

Salah seorang warga mengungkapkan, kecurigaan bermula dari perubahan mendadak dalam peruntukan dana hibah yang bersumber dari APBDes.

banner 728x250

Awalnya, dana hibah tersebut telah disepakati bersama warga untuk digunakan membeli perangkat Global Positioning System (GPS) guna menunjang aktivitas nelayan.

Namun, dalam pelaksanaannya, dana justru dialihkan untuk pengadaan perangkat kunci mesin dengan dalih pemerataan penerima manfaat.

“Kami tentu merasa kecewa dengan kebijakan Pj Kades yang sepihak dan tidak mencerminkan transparansi. Apalagi perubahannya mendadak tanpa melibatkan warga dalam musyawarah ulang. Kami menduga telah terjadi mark-up dalam pengelolaan uang negara,” tegas seorang warga yang meminta identitasnya tak disebutkan kepada ENews Indonesia, Ahad (11/5/2025).

Kekecewaan warga tidak berhenti di situ. Proyek pembangunan pondasi Kantor Desa Bababulo juga menjadi sorotan tajam. Dibiayai dengan anggaran mencapai Rp60 juta pada tahun 2024, hingga kini progresnya jauh dari harapan.

“Jangankan pondasinya, timbunannya saja belum diratakan. Ini sangat janggal,” keluh warga lainnya.

Tidak hanya itu, program pengadaan 40 ekor kambing yang juga dianggarkan dari APBDes 2024 kini turut dipertanyakan.

Warga menilai pelaksanaan program tersebut minim informasi, tidak transparan, dan diduga hanya formalitas di atas kertas.

“Jika benar terjadi penyelewengan, maka Pj Kades dapat dijerat dengan sejumlah regulasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa bertanggung jawab atas penggunaan keuangan desa yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan disiplin anggaran,” terangnya.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur bahwa setiap perubahan anggaran dan program wajib melalui musyawarah desa serta dituangkan dalam dokumen resmi berupa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Perubahan APBDes.

Apabila ditemukan adanya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka hal ini dapat dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Salah seorang tokoh masyarakat setempat mendesak Tipidkor Polres Majene mengusut tuntas kasus ini bukan tanpa alasan. Dana desa merupakan dana negara yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Ketika dana tersebut disalahgunakan, maka bukan hanya kepercayaan publik yang terkoyak, tetapi juga potensi pembangunan yang gagal diwujudkan.

“Harapan kami, Polres Majene bisa segera melakukan penyelidikan dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Pj Kades. Jangan sampai ini jadi preseden buruk dan merusak kepercayaan warga terhadap pemerintah desa,” tutup tokoh masyarakat setempat.

Sementara Penjabat (Pj) Kepala Desa Bababulo, Fadli yang dikonfirmasi mengaku tidak paham sama sekali atas tudingan masyarakat karena dirinya sudah bekerja sesuai prosedur.

Fadli mengklarifikasi tudingan itu, “Penggunaan hibah yang dimaksud ini ya, saya tidak mengerti, penggunaan hibah apa? Kami belum pernah menerima Program Dana Hibah.”

Terkait Masalah Pengadaan perangkat kunci Fadli menyebut bahwa hal itu juga hasil dari kesepakatan nelayan itu sendiri dan termuat dalam berita acara saat rapat dengan mereka dihadiri BPD.

“Bukan secara tiba tiba, memang ada yang mengusulkan GPS tapi lebih banyak yang menyuarakan kunci-kunci makanya disetujui pengadaan kunci-kunci,” ujarnya.

Terkait pembangunan kantor dengan Alanggaran Rp60 juta, memang dari perencanaan awal sudah sesuai seperti yang ada sekarang.

“Terkait pengadaan kambing tidak ada 40 ekor, yang ada hanya 20 ekor dan harganya sudah sesuai standar harga yang ada,” ungkapnya.

“Kemudian soal pondasi, saya tegaskan
pembangunan pondasi kantor desa dengan Anggaran Rp60 juta saya rasa sudah sesuai dengan perencanaan. Memang hanya pondasinya dulu yang dikerja,” kuncinya.

Jurnalis: Arfan Rinaldi





Tinggalkan Balasan