Pemilu  

Andi Gunadil Bantah Pernyataan Andi Akmal Pasluddin Terkait Pajak

Foto: Ilustrasi pajak. (Ist)

ENEWS PEMILU •• Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menanggapi Permohonan Klarifikasi Kantor Hukum Pawero (KHP) terkait pernyataan kontroversial Andi Akmal Pasluddin saat gelaran debat kandidat Pilkada Bone pada 30 Oktober 2024 lalu.

Saat itu, Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bone nomor urut 3 Andi Akmal Pasluddin menyatakan bahwa salah satu pasangan salah satu paslon “Memajaki rakyat, termasuk warkop dan warung-warung kecil”.

banner 728x250

Tentu pernyataan itu mengundang kontroversi di tengah-tengah masyarakat Bone, terlebih bagi mereka yang taat pajak.

Sebelumnya, Umar Azmar MF, MH selaku Mitra Pengelola KHP pada Selasa, 5 November 2024 lalu mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada Bapenda Kabupaten Bone terkait pernyataan Andi Akmal Pasluddin tersebut.

Dalam surat tersebut, KHP menegaskan bahwa pernyataan calon wakil bupati tersebut dapat menyesatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha di Kabupaten Bone, terkait dengan kewajiban perpajakan.

KHP menyebutkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2024 mengatur bahwa pelaku usaha makanan dan minuman, seperti warung kopi dan warung makan, termasuk dalam objek pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Umar Azmar MF menyatakan bahwa KHP memiliki kepentingan dalam mengadvokasi kepatuhan pajak bagi pelaku usaha yang selama ini telah dibimbing oleh pihaknya.

“Pernyataan tersebut dapat memengaruhi kesadaran pajak dan kepatuhan pelaku usaha, yang seharusnya kita jaga demi iklim usaha yang sehat dan adil di Kabupaten Bone,” ujarnya kepada Enews Indonesia, Jumat (15/11/2024).

Hingga akhirnya, pada Senin 11 November 2024, Bapenda Bone membalas surat KHP dengan sufat klarifikasi terkait pernyataan Andi Akmal Pasluddin.

Dalam klarifikasi resmi yang diberikan oleh Plt. Kepala Bapenda, Drs. Andi Gunadil Ukra disebutkan bahwa warkop dan warung yang memiliki omzet lebih dari Rp3 juta per bulan termasuk dalam kategori wajib pajak PBJT.

Bapenda menyatakan bahwa pajak ini berlaku untuk penjualan, penyerahan, dan konsumsi makanan dan minuman, sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, dengan tujuan untuk memperkuat penerimaan daerah.

Bapenda, melalui organ Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, memiliki tugas melakukan sosialisasi dan penyuluhan pajak bagi masyarakat dan wajib pajak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2023.

Andi Gunadil berharap (dalam surat tersebut) bahwa klarifikasi ini dapat membantu masyarakat memahami ketentuan perpajakan yang benar serta mendorong pelaku usaha untuk patuh terhadap kewajiban pajaknya.

KHP pun menyambut baik respon dari Bapenda ini dan berharap sosialisasi pajak lebih ditingkatkan untuk mencegah adanya kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha.

“KHP berkomitmen untuk terus mendampingi para kliennya dalam memahami dan mematuhi kewajiban pajak demi keadilan dan stabilitas ekonomi di Kabupaten Bone,” tandasnya. 

Berikut surat klarifikasi Bapenda Bone, klik di sini.





Tinggalkan Balasan