ENEWS PEMILU •• Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) melanjutkan proses hukum dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan Umum oknum camat di Kabupaten Bone berinisial AA.
Keputusan itu dilakukan setelah dilakukan rapat pembahasan kedua Gakkumdu Kabupaten Bone terkait temuan dengan nomor registrasi 006/Reg/TM/PB/27.04/X/2024 yang digelar hari Ahad malam 1 November 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bone, Nur Alim menjelaskan bahwa terkait temuan tersebut, Gakkumdu Kabupaten Bone telah melakukan proses penanganan sesuai regulasi selama lima hari.
“Ada satu lagi temuan yang baru saja kami serahkan berkas penerusan Tindak Pidana Pemilunya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Bone dengan nomor laporan LP/719/XI/2024/SPKT/RES BONE untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Nur Alim melalui pesan tertulisnya yang diterima redaksi Enews Indonesia, Ahad (2/11).
Senada dengan Nur Alim, Ketua Bawaslu Bone, Alwi menegaskan, selain dugaan pelanggaran netralitas ASN, perlu diperhatikan dalam undang-undang pemilihan terdapat dugaan pelanggaran pidananya bagi ASN yang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Bawaslu Bone tentu selalu menjaga komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diamanatkan undang-undang salah satunya penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sesuai dengan prosedur yang telah diatur,” tandasnya. (Enews)






