ENews, Bone •• Andi Arlim merupakan Kepala Desa Lebbae, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone yang terpilih pada Pilkades Tahap II tahun 2022 lalu. Saat ini, Andi Arlim berurusan dengan kepolisian Polres Sidrap, ia diduga terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Salah seorang mantan narapidana bandar narkoba asal Kecamatan Ajangale menyebutkan, Andi Arlim diduga terlibat dalam transaksi sabu sebelum tahun 2016 silam.
“Saya terjun ke dunia haram itu sejak tahun 2016, dia (Andi Arlim) sudah duluan di dunia itu,” kata perempuan yang baru setahun menghirup udara bebas itu (meminta identitasnya tak disebutkan) kepada ENews Indonesia, Selasa (29/7/2025).
“Tahu sendirilah, kenapa baru saat ini, dia baru diamankan, nggak usah saya jelaskan,” tambahnya.
Sementara, salah seorang pemuda Kecamatan Ajangale, Rafli mengaku sangat menyayangkan adanya oknum kepala desa yang terlibat dalam kasus narkoba, hal ini tentu mencoreng kepercayaan publik.
“Sebagai aktivis dan pemuda dari Ajangale, mengutuk keras oknum kepala desa tersebut dan Bupati Bone harus mengambil sikap tegas untuk melakukan pemecatan terhadap kepala desa tersebut,” tegasnya.
“Sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan Kabupaten Bone bersih dari narkoba,” tandasnya.
Sebelumnya, seorang oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AA (41) diringkus polisi di Kabupaten Sidrap terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Sabtu (26/7/2025) lalu.
Bersama rekannya berinisial AT (36), oknum Kades Lebbae, Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone ini diringkus di Jalan Pengairan, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sidrap Iptu Didi Sutikno Mugiarno, didampingi Kanit Lidik Ipda Azriel Munandar, usai menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai kendaraan mencurigakan yang diduga membawa narkotika dari arah Rappang menuju Pangkajene.
Pembuntutan dilakukan dengan cermat sebelum kendaraan target dihentikan dan digeledah di lokasi.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti: dua unit telepon genggam, satu unit kendaraan, dan yang utama, sekira 24,81 gram narkotika jenis sabu dalam kemasan siap edar.