Gubernur Sulbar Paparkan Rancangan KUA-PPAS APBD 2026 di Paripurna

Foto: Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDk) saat memaparkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Perkiraan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2026 pada Rapat Paripurna DPRD Sulbar. (ENews)

ENews, Mamuju •• DPRD dan Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) menyepakati ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 untuk disahkan menjadi Perda melalui Rapat Paripurna di Kantor DPRD Sulbar, Selasa (15/7/2025).

Juru bicara masing-masing komisi menyampaikan pandangannya terhadap pertanggung jawaban APBD tahun 2024, sekaligus Gubernur Sulbar Suhardi Duka menjawab atas pandangan masing-masing komisi.

banner 728x250

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sulbar Amalia Aras, didampingi Wakil Ketua St. Suraidah Suhardi, Munandar Wijaya dan Abdul Halim, serta hadir juga Plh Sekprov Herdin Ismail, para anggota DPRD maupun pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulbar.

Suhardi Duka memaparkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Perkiraan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2026 dari berbagai indikator makro dan sasaran pembangunan tahun 2026 yang akan dilaksanakan.

“Kita akan mengalokasikan belanja untuk pemenuhan harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah seperti mendukung ketahanan pangan, mendukung program pendidikan, mendukung program kesehatan, mendukung pembangunan desa, koperasi, dan UMKM, serta mendukung peningkatan akselerasi investasi,” ujar Suhardi Duka.

Pemprov Sulbar juga akan mengalokasikan belanja penyelenggaraan urusan pemerintahan lainnya untuk mendanai program-program perangkat daerah yang menjadi kewenangan provinsi.

“Kita juga mengalokasikan belanja yang bersifat mengikat yaitu belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan dialokasikan dalam jumlah yang cukup diantaranya gaji dan tunjangan ASN, DPRD dan KDH/WKDH,” kata Politisi Demokrat itu.

Hal ini dilakukan dalam rangka pemenuhan pencapaian prioritas pembangunan daerah.

“Kebijakan pendapatan tahun 2026, kita mengoptimalkan penerimaan pajak orang pribadi dan negeri (PPh, OPDN), PPh pasal 21, dan PPh badan. Meningkatkan koordinasi dan perhitungan yang lebih intensif antara pusat dan daerah untuk pengalokasian sumber pendapatan transfer,” jelasnya.

“Termasuk meningkatkan kinerja daerah yang menjadi prasyarat pengalokasian insentif fiskal oleh pemerintah pusat,” tandasnya.





Penulis: Hasbi WaluyoEditor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan