“Mereka (CV Dua Tujuh Group) juga sudah berapa kali datang menemui kami bahkan dengan membawa amplop, tapi kami tolak,” ungkap Kadis DLH Bone.
ENEWS BONE ▪︎ Polemik tambang Galian C di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan masih menjadi sorotan menarik di Kabupaten Bone. Selaku pihak penambang, kali keduanya Direktur CV. Dua Tujuh Group, Muha. Arafah menjumpai awak media sembari meperlihatkan berkas yang diakuinya sebagai langkah pihaknya mengurus izin tambang tersebut pada Rabu (8/5/2024).
Jumpa pers ini dilakukannya lantaran dalam proses izin yang dilakukannya terhambat oleh penolakan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Wae Manurung Kabupaten Bone, dan Pelayanan Sumber Daya Air (PSDA) Kabupaten Bone.
Dalam konferensi pers tersebut, Muh Arafah didampingi Muh. Arma Amin, SH, MH., selaku konsultan, menyatakan bahwa pernyataan penolakan telah merugikan perusahaan mereka.
Ia menyayangkan penolakan tersebut tidak beralasan dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
“Penyataan penolakan yang dilayangkan oleh DLH Bone dan PDAM Wae Manurung tidak beralasan karena CV. Dua Tujuh Group sudah memiliki persetujuan tata ruang dari kabupaten dan provinsi berupa PKKPR,” ungkap Muh. Arfah, Rabu (8/5/2024).
Karena merasa dirugikan, pihak CV. Dua Tujuh Group mengancam akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulsel dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone serta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wae Manurung Kabupaten Bone.
Dalam pantauan Enewsindonesia.com, berkas yang diperlihatkan pihak penambang ini terlihat dalam surat bernomor: 118/1.5/PTSP/2023 yang dikeluarkan oleh Pemprov Sulsel falam Poin 1 tertulis:
– Pemberian WIUP Batu Gamping ini bukan merupakan surat izin untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan dan dilarang digunakan untuk keperluan lain di luar maksud dan tujuan surat persetujuan ini.
Begitu pula yang tertulis pada surat yang dikeluarkan oleh Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (DBMCKTR) Kabupaten Bone dengan Nomor Surat: 600/266/SK/DBMCKTR/VII/2023. Dalam poin 4 tertulis:
– Surat yang dikeluarkan DBMCKTR bukan merupakan Surat Rekomendasi ataupun Surat Izin melainkan sebatas Surat Keterangan berupa surat informasi pemanfaatan ruang pada lokasi yang dimohonkan.
Menanggapi hal itu, Kadis DLH Bone Dary Fibrianto menyatakan siap mengahadapi gugatan CV Dua Tujuh Group tersebut.
“Bagus ini, lagi pula jalur hukum adalah hak semua warga negara, kami siap menunggu kapan saja dan perlu diingat sekali lagi, beroperasi tanpa izin termasuk tambang lainnya yang tidak memiliki izin sampai saat ini tidak menggugurkan pelanggaran pidanya, yaitu pelanggaran UU lingkungan dan itu bukan delik aduan,” tegasnya, Jumat 10 Mei 2024.
“Kami siap menghadapi, di situ nanti diuji apakah sikap kami salah atau benar. Pada prinsipnya selama kami berada di jalan kebaikan tidak perlu ada yg ditakuti,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jabatan yang dipikulnya saat ini dibiayai dari keringat dan pajak seluruh masyarakat Bone.
“Air dan makanan yang mengalir dalam darah kami dan anak-anak keluarga kami berasal berasal dari tanah dan air Kabupaten Bone, sungguh sebuah dosa besar dan berat pertanggung jawabannya di akhirat kalau kami mengeluarkan kebijakan dengan kewenangan kami yang kami sudah tahu pastinya akan membawa musibah bagi masyarakat Bone kelak,” terangnya.
Ditambahkannya, sejak awal perusahaan tersebut diduga tidak jujur, mereka mengajukan UKL/UPL padahal harusnya izinnya AMDAL, karena lokasinya berada di daerah resapan air.
Dalam rapat pembahasan dokumen lingkungan, pihak perusahaan juga tidak bisa menampilkan analisis dampak kegiatan eksplotasi terhadap mata air Wollangi.
“Mereka (CV Dua Tujuh Grup) juga sudah berapa kali datang menemui kami bahkan dengan membawa amplop, tapi kami tolak,” ungkapnya. (Lee)