Aktivis Kecam Aksi Arogan Kadinsos Bone dan Dugaan Perbuatan Asusila Mantan Sekcam Bengo

Foto: Anggota Kepmi Bone Taro Ada Taro Gau Unismuh Makassar. (File ENews)

ENEWS, BONE ••》Sejumlah aktivis di Kabupaten Bone mengecam keras dugaan tindakan arogan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bone yang dinilai berani “melabrak” aturan demi memaksakan kehendak.

Menurut Ketua Umum Dewan Pengurus Komisariat Kesatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia – Bone (DPK Kepmi Bone) Taro Ada Taro Gau, Alfiansyah, sikap tersebut mencerminkan contoh buruk dari seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi regulasi dan etika birokrasi.

banner 728x250

“Kalau aturan kecil saja berani diabaikan dan dilanggar dengan sikap arogan, bagaimana dengan kebijakan besar yang menyangkut kepentingan masyarakat luas? Ini preseden yang tidak baik dalam tata kelola pemerintahan,” tegas Alfiansyah saat ditemui, Jumat (20/2/2026).

Ia menilai, pejabat publik wajib tunduk pada aturan dan mekanisme yang berlaku, bukan justru menunjukkan sikap sewenang-wenang.

Aktivis juga mendesak agar inspektorat maupun pihak berwenang segera melakukan evaluasi dan klarifikasi atas dugaan tersebut demi menjaga kepercayaan publik.

Selain itu, Alfian juga mengecam keras dugaan tindakan tidak senonoh yang melibatkan mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Bengo.

Oknum tersebut diduga melakukan perbuatan asusila terhadap cucunya sendiri.

Kasus ini dinilai sangat memprihatinkan dan mencederai nilai moral serta norma sosial di tengah masyarakat.

Para aktivis mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tersebut secara transparan dan profesional, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai aturan yang berlaku.

“Siapapun pelakunya, apalagi jika pernah menjabat sebagai pejabat publik, harus diproses sesuai hukum. Tidak boleh ada perlindungan atau upaya menutup-nutupi kasus seperti ini,” tegasnya.

Alfian berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu, sekaligus menjaga integritas lembaga pemerintahan dari perilaku yang mencoreng nama baik daerah.

Sebelumnya diberitakan, Dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi di Lapangan Mini Soccer, Jalan Salak, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 17.30 Wita.

Terlapor berinisial HJM (57) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bone.

Berdasarkan keterangan pelapor, insiden bermula saat pertandingan turnamen mini soccer berlangsung.

Saat itu, tim dari Dinas Sosial Kabupaten Bone hendak memainkan seorang pemain yang tidak terdaftar dalam daftar susunan pemain (DSP) sesuai hasil meeting panitia sebelumnya.

Pelapor yang merupakan bagian dari panitia kemudian memperingatkan terduga pelaku terkait aturan yang telah disepakati dalam rapat teknis.

Namun, peringatan tersebut diduga tidak diterima dengan baik oleh terlapor. Terjadi cekcok antara kedua belah pihak, hingga terlapor diduga mendatangi pelapor dan langsung memukul korban di bagian kepala.

Selanjutnya, Kepolisian Resor Bone menerima laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diduga terjadi di wilayah Kelurahan Cinnong, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone dengan nomor: LP/65/II/2026/SPKT/RESBONE, 4 Februari 2026.

Terlapor dalam kasus ini berinisial AID (62) yang merupakan mantan Sekretaris Camat Bengo, Kabupaten Bone yang diketahui merupakan kakek dari korban dan tinggal dalam satu rumah dengan korban.

Korban merupakan perempuan berinisial AL (15). Pelapor menyebutkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara melawan hukum dan berulang kali sejak April 2025. (Red)





Tinggalkan Balasan