Penahanan Aipda AK Disoal, Kuasa Hukum Soroti Prosedur BNNP Sulbar

Foto: Elyas SH dan Lukman SH, kuasa hukum Aipda Ak, saat berada di kantor BNNP Sulbar.

ENEWS, MAMUJU •• Kuasa hukum Aipda AK mempertanyakan penangkapan dan penahanan kliennya oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat yang dinilai belum memenuhi ketentuan formil hukum acara pidana.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Elyas, S.H. dan Lukman, S.H. saat mendatangi kantor BNNP Sulbar, Senin (15/12/2025), untuk meminta penjelasan resmi terkait dasar hukum penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap Aipda AK.

Menurut kuasa hukum, hingga saat ini pihak BNNP Sulbar belum menyerahkan surat penahanan maupun surat perpanjangan penahanan kepada klien maupun keluarga, meski Aipda AK telah ditahan sejak 19 November 2025.

Kuasa hukum juga menyoroti proses penggeledahan rumah pribadi Aipda AK yang disebut dilakukan tanpa memperlihatkan surat tugas dan surat penggeledahan.

Kepala Dusun Kalorang Barat, Malunda Kabupaten Majene, Naharuddin, mengaku tidak melihat adanya dokumen resmi yang diperlihatkan petugas BNNP saat penggeledahan berlangsung.

Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melapor ke Propam dan Bidang Paminal Polda Sulbar, berkoordinasi dengan BNN Pusat, serta mempertimbangkan pengajuan praperadilan.

Sementara itu, istri Aipda AK telah mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Propam Polda Sulbar pada 7 Desember 2025 dan saat ini tengah ditindaklanjuti.

Hingga berita ini diterbitkan, BNNP Sulawesi Barat belum memberikan keterangan resmi. (Angki Perdana)





Tinggalkan Balasan