ENEWS, BULUKUMBA ••》Dugaan pelanggaran kembali mencuat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). Seorang ahli gizi bernama A. Yulia diduga diberhentikan secara sepihak oleh oknum Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Balibo tanpa mekanisme yang jelas dan tanpa penjelasan resmi sesuai petunjuk teknis (juknis) program.
Dari informasi yang dihimpun ENews Indonesia, peristiwa tersebut terjadi di SPPG Balibo, Desa Balibo, Kecamatan Kindang. Kepala SPPG yang disebut dalam kasus ini diketahui bernama Muh. Syamsir. Pemberhentian terhadap A. Yulia diduga dilakukan hanya melalui pesan WhatsApp pada 10 Februari 2026.
Saat dikonfirmasi ENews Indonesia, A. Yulia mengaku mendapat pemberitahuan bahwa dirinya tidak dapat lagi bekerja sama dalam program MBG dengan alasan sedang hamil enam bulan.
“Padahal sebelumnya, saya telah melalui proses seleksi dan wawancara, dinyatakan diterima, bahkan sempat menjalani masa magang di SPPG lain untuk memahami mekanisme kerja serta tanggung jawab sebagai ahli gizi,” kata Yulia, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, keputusan tersebut memunculkan tanda tanya besar, mengingat tidak ada pemanggilan resmi, surat pemberhentian tertulis, maupun penjelasan administratif yang disampaikan kepada yang bersangkutan.
Saat dikonfirmasi, Kepala SPPG menyebut keputusan itu merupakan arahan dari Koordinator Wilayah SPPI dan pihak yayasan.
Namun setelah dilakukan penelusuran, pihak yayasan yang disebutkan justru mengaku tidak mengetahui secara langsung pengelolaan dapur yang dimaksud.
Sementara Koordinator Wilayah SPPI beberapa kali dihubungi melalui perwakilan yayasan, namun komunikasi terputus dan tidak memberikan kejelasan.
Pihak mitra program juga telah dikonfirmasi dan menyarankan agar menunggu karena persoalan tersebut akan dikomunikasikan kembali kepada Kepala SPPG.
Mereka meminta kesabaran hingga dapur resmi diluncurkan. Namun hingga peresmian dapur pada 18 Februari 2026, belum ada klarifikasi lanjutan maupun penyelesaian atas persoalan tersebut.
Secara hukum, pekerja perempuan yang sedang hamil mendapat perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 82 dan Pasal 153, serta diperkuat dalam ketentuan terbaru Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja perempuan dengan alasan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui.
Jika dugaan pemberhentian ini benar dilakukan semata-mata karena kondisi kehamilan, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Program MBG sendiri merupakan salah satu program prioritas nasional yang diusung Presiden Prabowo Subianto dengan tujuan meningkatkan asupan gizi masyarakat, membuka lapangan kerja, serta mengurangi angka pengangguran.
Namun, berbagai dugaan pelanggaran di tingkat pelaksana dinilai dapat mencederai semangat program yang seharusnya berpihak pada kesejahteraan masyarakat dan perlindungan tenaga kerja.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepala SPPG maupun Koordinator Wilayah SPPI terkait polemik pemberhentian tersebut. ENews Indonesia tetap membuka ruang klarifikasi terkait kasus ini. (Red)






