ENEWS, MAKASSAR — Kortastipidkor Polri menahan mantan Bupati Gowa berinisial HT dalam penyidikan dugaan korupsi, pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.
Penahanan dilakukan pada Senin (26/10/2026), setelah HT memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri, KBP Ahmad Yusuf Afandii, mengungkapkan HT ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Sulawesi Selatan, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dengan merujuk pada Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Polri menegaskan, proses penahanan dan pemeriksaan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga memastikan hak-hak tersangka tetap terpenuhi, termasuk hak mendapatkan bantuan hukum dan pelayanan kesehatan.
Sementara itu, penjelasan lebih lanjut mengenai materi penyidikan akan disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus).
Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Status tersangka tidak menghilangkan hak HT untuk mendapatkan perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah. (Redaksi)






