RUU Perampasan Aset Disorot, Pemuda Muslimin Wanti-wanti Ekonomi Kreatif

Ketua Departemen Industri dan Ekonomi Kreatif PB Pemuda Muslimin Indonesia, Najamuddin Arfah
Ketua Departemen Industri dan Ekonomi Kreatif PB Pemuda Muslimin Indonesia, Najamuddin Arfah

ENEWS, JAKARTA ••》Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah menjadi sorotan mendapat perhatian dari Pimpinan Besar (PB) Pemuda Muslimin Indonesia. Organisasi tersebut mendukung pemberantasan korupsi, tetapi meminta DPR dan pemerintah memperketat aturan agar mekanisme perampasan aset tidak berubah menjadi ancaman bagi dunia usaha.

Ketua Departemen Industri dan Ekonomi Kreatif PB Pemuda Muslimin Indonesia, Najamuddin Arfah, menilai penerapan Non-Conviction-Based Asset Forfeiture (NCB) tanpa batasan dan parameter hukum yang jelas berpotensi menimbulkan chilling effect atau efek ketakutan di kalangan pelaku usaha.

banner 728x250

“Penerapan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau Non-Conviction-Based Asset Forfeiture yang mencakup 13 tindak pidana dan tanpa parameter hukum yang jelas sangat berpotensi menciptakan efek ketakutan massal atau chilling effect di kalangan pelaku usaha,” jelas Najamuddin, Sabtu (5/9/2026).

Menurutnya, persoalan utama bukan pada upaya negara mengejar aset hasil kejahatan, melainkan pada kepastian batas kewenangan negara ketika aset seseorang dapat disasar mekanisme perampasan.

Najamuddin mengatakan cakupan 13 tindak pidana yang terlalu luas dan berpotensi multitafsir dapat membuat pelaku usaha, perbankan, hingga investor kesulitan menghitung risiko.

“Pasar sangat membenci ketidakpastian,” tegasnya.

Ia menyebut kondisi tersebut dapat mendorong pelaku usaha menahan ekspansi, investor menunda investasi, bahkan meningkatkan risiko terjadinya pelarian modal ke luar negeri.

Jika tidak dirumuskan secara ketat, Najamuddin khawatir RUU tersebut justru menimbulkan persoalan baru bagi likuiditas perbankan, iklim investasi, serta keberlangsungan industri dan ekonomi kreatif yang membutuhkan kepastian hukum.

Tiga Usulan untuk DPR dan Pemerintah

Untuk mencegah dampak tersebut, PB Pemuda Muslimin Indonesia mengusulkan sejumlah pengaman dalam RUU Perampasan Aset.

Pertama, pemerintah dan DPR diminta menetapkan ambang batas nilai kerugian ekonomi yang objektif sebelum mekanisme perampasan aset tanpa vonis diterapkan. Menurut Najamuddin, ketentuan ini penting untuk mencegah UMKM dan pekerja ekonomi kreatif terseret persoalan hukum akibat kesalahan administratif yang bersifat sepele.

Kedua, sengketa komersial, perizinan, dan perpajakan yang berkaitan dengan delik tersebut harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme peradilan perdata atau administratif. Persoalan bisnis tidak boleh serta-merta ditarik ke dalam rezim perampasan aset.

Ketiga, diperlukan pengawasan yudisial yang independen terhadap setiap permohonan penyitaan aset. Mekanisme tersebut dinilai penting untuk memastikan hak kepemilikan privat tetap terlindungi sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan.

PB Pemuda Muslimin Indonesia menegaskan pemberantasan korupsi tetap harus berjalan. Namun, penegakan hukum harus diimbangi dengan kepastian hukum agar upaya memulihkan aset hasil kejahatan tidak justru menciptakan ketakutan baru di dunia usaha.

“Negara harus tegas terhadap kejahatan, tetapi juga harus memastikan hukum tidak membuat pelaku usaha yang patuh merasa takut untuk bergerak.”

(Redaksi)