ENEWS, POLMAN ••》Layanan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menuai keluhan dari sejumlah perangkat masjid yang menerima dana melalui rekening bank tersebut.
Keluhan terutama datang dari imam, khatib, bidal hingga guru ngaji yang berdomisili di wilayah pelosok. Mereka mempertanyakan kemudahan akses terhadap dana yang mereka miliki, khususnya terkait pembuatan kartu ATM dan penarikan uang melalui teller.
Persoalan tersebut mencuat setelah seorang imam mengaku mengalami kendala ketika hendak membuat kartu ATM di kantor BPD Sulselbar Wonomulyo.
Menurut pengakuannya, permohonan pembuatan ATM tidak dapat diproses di kantor tersebut. Ia justru diarahkan untuk mengurusnya ke kantor BPD Sulselbar di Polewali.
“Katanya harus ke Polewali,” ujar salah seorang Imam kepada ENews Indonesia, Kamis (3/9/2026).
Bagi warga yang tinggal di wilayah pelosok, kebijakan tersebut dipandang bukan persoalan sederhana. Jarak menuju Polewali berarti tambahan waktu, ongkos transportasi dan tenaga yang harus dikeluarkan hanya untuk mendapatkan layanan dasar perbankan.
Karena kartu ATM tidak kunjung dapat dibuat di Wonomulyo, imam tersebut kemudian memilih menggunakan layanan teller untuk menarik dana.
Namun, lagi-lagi ia mengaku menemui kendala.
Ia menyebut penarikan tunai melalui teller diinformasikan memiliki batas minimal sebesar Rp3 juta.
“Kalau mau tarik lewat teller, katanya minimal Rp3 juta,” ungkapnya.
Jika informasi tersebut memang merupakan ketentuan resmi bank, persoalannya kemudian menjadi lebih luas: bagaimana dengan nasabah yang hanya membutuhkan sebagian dana dan tidak memiliki kartu ATM, terutama mereka yang tinggal jauh dari pusat layanan?
Kondisi ini dikeluhkan karena penerima dana bukan hanya berasal dari wilayah perkotaan. Sebagian perangkat masjid berada di daerah yang akses transportasinya terbatas dan harus menempuh perjalanan cukup jauh untuk mencapai pusat layanan perbankan.
Mereka mempertanyakan apakah seluruh kantor layanan BPD Sulselbar memiliki kewenangan yang sama dalam menerbitkan kartu ATM dan melayani penarikan tunai, serta apakah terdapat mekanisme khusus bagi nasabah yang berada di wilayah pelosok.
Pertanyaan lain yang juga perlu dijawab adalah dasar penerapan batas minimal penarikan Rp3 juta melalui teller.
Apakah angka tersebut merupakan ketentuan tertulis yang berlaku secara umum, kebijakan operasional kantor tertentu, atau terdapat kondisi dan prosedur lain yang memungkinkan nasabah melakukan penarikan di bawah nominal tersebut?
Keluhan para perangkat masjid ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana aksesibilitas layanan perbankan daerah menjangkau masyarakat yang berada di luar pusat kabupaten.
Sebab, ketika nasabah harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk mengurus kartu ATM atau mengakses dana miliknya sendiri, persoalannya bukan lagi semata soal administrasi. Ada aspek pelayanan publik dan kemudahan akses yang patut dipertanyakan.
Para perangkat masjid meminta BPD Sulselbar memberikan penjelasan terbuka mengenai prosedur pembuatan kartu ATM, kewenangan kantor layanan di Wonomulyo serta ketentuan minimal penarikan tunai melalui teller.
Mereka juga berharap bank menyediakan solusi yang lebih mudah bagi nasabah di wilayah pelosok sehingga keterbatasan jarak tidak menjadi penghalang untuk mengakses dana.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga dinilai perlu mencermati persoalan tersebut, khususnya jika rekening BPD Sulselbar digunakan sebagai sarana penyaluran dana kepada perangkat masjid maupun penerima manfaat lainnya di daerah.
Jangan sampai prosedur layanan yang seharusnya memudahkan justru berubah menjadi beban tambahan bagi masyarakat yang berada jauh dari pusat layanan.
Hingga berita ini disusun, BPD Sulselbar belum memberikan klarifikasi resmi mengenai keluhan tersebut.
Klarifikasi pihak bank penting untuk memastikan fakta di lapangan: apakah pembuatan ATM memang harus dilakukan di Polewali, apakah penarikan melalui teller benar dibatasi minimal Rp3 juta, serta apakah tersedia mekanisme alternatif bagi nasabah yang tinggal di wilayah pelosok.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi BPD Sulselbar untuk menjelaskan prosedur serta kebijakan yang berlaku.
Reporter: Hasbi Waluyo






