Rumah Terduga Pelaku Pembunuhan di Bantaeng Dirusak Massa

Rumah terduga pelaku dibongkar massa setelah pembunuhan dipicu persoalan utang Rp6 juta.
Rumah terduga pelaku dibongkar massa setelah pembunuhan dipicu persoalan utang Rp6 juta.

ENEWS, BANTAENG — Rumah SY (40), terduga pelaku pembunuhan RA (53), dirusak dan dibongkar massa di Desa Noroang Loe, Ujung Katinting, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Kamis (3/9/2026).

Aksi tersebut terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Dalam rekaman, sejumlah warga terlihat membongkar bagian rumah yang disebut milik terduga pelaku. Aparat kepolisian tampak berada di lokasi untuk mengendalikan situasi.

banner 728x250

Kemarahaan warga diduga dipicu kasus pembunuhan RA yang ditemukan meninggal dunia di ruang tamu rumahnya. Polisi sebelumnya telah menangkap SY di wilayah Bajeng, Kabupaten Gowa, pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 03.20 WITA.

Dari pemeriksaan awal, SY mengaku mendatangi korban untuk menagih utang sebesar Rp6 juta. Perselisihan kemudian berujung pada kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Polisi juga mengamankan sebilah parang yang diduga digunakan dalam kejadian serta satu unit mobil pikap Grand Max warna hitam.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., membenarkan penangkapan tersebut. SY bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses hukum.

“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa dalam kasus pembunuhan tersebut,” ujar Andi Aldiansyah.

Polisi Imbau Warga Tak Main Hakim Sendiri

Perusakan rumah terduga pelaku menjadi perhatian karena berpotensi memicu persoalan baru. Aparat mengimbau masyarakat menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Secara hukum, seseorang yang baru berstatus terduga atau tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum dan belum dapat dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Warga yang memiliki informasi terkait perkara sebaiknya menyampaikannya kepada penyidik. Sedangkan persoalan utang piutang maupun konflik pribadi tidak semestinya diselesaikan dengan kekerasan.

Polisi juga perlu memastikan situasi di sekitar rumah keluarga terduga pelaku tetap aman agar kemarahan massa tidak berkembang menjadi tindakan yang lebih luas, termasuk pengrusakan atau kekerasan terhadap orang yang tidak terkait perkara.

Kasus pembunuhan tersebut kini masih dalam penyidikan Polres Bantaeng.

Jurnalis: Ismail L