Kasat Reskrim Bone Ingatkan Warga Tak Main Hakim Sendiri Saat Hadapi Dugaan Narkoba

Ketgam: Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ananda Gunawan saat berdiskusi bersama Forbes Anti Narkoba Bone dalam pertemuan santai di salah satu warung kopi di Watampone, Rabu (2/9/2026). (Dok. ENews)
Ketgam: Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ananda Gunawan saat berdiskusi bersama Forbes Anti Narkoba Bone dalam pertemuan santai di salah satu warung kopi di Watampone, Rabu (2/9/2026). (Dok. ENews)

ENEWS, BONE ••》Pesan tegas disampaikan Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ananda Gunawan, kepada masyarakat yang menemukan dugaan tindak pidana narkotika.

Ananda meminta warga tidak bertindak berlebihan, apalagi main hakim sendiri, ketika mendapati seseorang yang diduga terlibat penyalahgunaan atau peredaran narkoba.

banner 728x250

Hal itu disampaikan dalam pertemuan santai bersama Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone di Warkop Syir, Jalan Masjid, Watampone, Rabu (2/9/2026) sore.

Pertemuan sekitar pukul 16.30 Wita tersebut menjadi ruang bertukar informasi antara kepolisian dan masyarakat. Salah satu pembahasan mengarah pada batas kewenangan warga ketika menangkap tangan orang yang diduga terlibat narkotika.

Andi Mantra Bumi mempertanyakan tindakan apa yang diperbolehkan jika orang yang diduga terlibat narkoba melakukan perlawanan hingga menyebabkan warga mengalami cedera.

Menanggapi hal itu, Ananda menekankan bahwa dugaan tindak pidana tetap harus diproses melalui mekanisme hukum. Warga tidak memiliki kewenangan untuk menentukan seseorang bersalah hanya berdasarkan dugaan.

“Pengadilanlah nantinya yang menentukan benar atau salah. Ada proses pembuktian dan ada hak pembelaan bagi pihak yang berhadapan dengan hukum,” tegas Ananda.

Menurutnya, masyarakat tetap dapat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, terutama dengan memberikan informasi dan membantu mengamankan situasi. Namun, tindakan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum.

Ananda mengingatkan, keberanian masyarakat memberantas narkoba jangan berubah menjadi tindakan main hakim sendiri.

Ketika menemukan dugaan tindak pidana, warga diminta segera menghubungi dan menyerahkan penanganannya kepada aparat berwenang.

Pesan tersebut sekaligus menegaskan posisi masyarakat sebagai mitra kepolisian dalam pemberantasan narkoba, bukan sebagai pihak yang mengambil alih proses penegakan hukum. (Red)