ENEWS, MAJENE — Persoalan perubahan desil kesejahteraan warga menjadi sorotan di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Sejumlah warga mengeluhkan kenaikan desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mereka di lapangan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Majene, Najibah Fattah, menjelaskan perubahan desil terjadi karena data kesejahteraan masyarakat bersifat dinamis dan terus dimutakhirkan oleh pemerintah pusat.
Desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan. Desil 1 hingga 4 menjadi kelompok yang diprioritaskan dalam berbagai program bantuan sosial, sementara desil 6 hingga 10 umumnya masuk kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan lebih tinggi.
Menurut Najibah, data yang digunakan untuk menentukan desil berasal dari sejumlah sumber yang kemudian digabungkan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Ada beberapa sumber data, termasuk Regsosek, sensus ekonomi, DTKS, data kemiskinan ekstrem, dan data kesejahteraan keluarga dari KB,” ujar Najibah kepada Enewsindonesia.com, Selasa (25/8/2026).
Data tersebut kemudian diolah dan diklasifikasikan berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Karena proses pemutakhiran terus berlangsung, posisi desil seorang warga dapat mengalami perubahan.
“Perubahan desil itu dinamis karena data terus diolah di pusat untuk dimutakhirkan,” jelasnya.
Najibah mengatakan, warga yang merasa desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga dapat mengajukan pembaruan data melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) di desa atau kelurahan.
Pengajuan perubahan juga dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
“Masyarakat bisa mengusul ke operator desa. Operator desa akan mengirim perubahan data ke pusat melalui aplikasi DTSEN. Masyarakat juga bisa melakukan pengajuan secara mandiri lewat aplikasi Cek Bansos,” katanya.
Najibah menegaskan, Dinas Sosial Majene tidak menjadi pihak yang menetapkan desil akhir masyarakat. Pengolahan dan pemutakhiran data dilakukan melalui sistem nasional.
Untuk memastikan proses tersebut, Dinas Sosial Majene akan berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Majene.
“Nanti kami koordinasikan dengan BPS Majene, karena BPS RI yang mengolah dan melakukan pemutakhiran data,” ungkap Najibah.
Dengan demikian, perubahan desil warga bukan semata-mata akibat keputusan pemerintah daerah, melainkan bagian dari proses pemutakhiran data sosial ekonomi secara nasional.
Jurnalis: M. Kamil / ENews Majene






