ENEWS, MAKASSAR — Aliansi Masyarakat Terdampak TPA Tamangapa (Amarta) mendesak Pemerintah Kota Makassar melibatkan pemulung dan pengangkut sampah swasta dalam kebijakan penghentian praktik open dumping di TPA Tamangapa, Kecamatan Manggala.
Desakan itu disampaikan Amarta bersama WALHI Sulsel, LBH Makassar, Yayasan Pabbata Ummi, dan Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi dalam konferensi pers di kawasan TPA Tamangapa, Selasa (18/8/2026).
Perwakilan Amarta, Makmur, mengatakan kebijakan pelarangan open dumping dan pemasangan spanduk larangan bagi pengangkut sampah swasta mandiri berdampak langsung terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas di TPA.
Menurutnya, sekitar 130 kepala keluarga atau 860 anggota keluarga terdampak. Selain itu, terdapat sekitar 175 anak sekolah dari keluarga yang bergantung pada aktivitas di TPA Tamangapa.
“Pemerintah seharusnya melakukan sosialisasi, asesmen, dan pemetaan terlebih dahulu terhadap warga yang hidupnya bergantung di sini,” kata Makmur.
Dampak paling terasa terjadi pada pendapatan pemulung. Sebelum kebijakan diterapkan, penghasilan mereka disebut mencapai Rp100 ribu hingga Rp120 ribu per hari. Kini pendapatan turun menjadi sekitar Rp25 ribu hingga Rp55 ribu per hari.
“Yang paling parah ada yang cuma dapat Rp30 ribu. Ini jelas pukulan berat buat keluarga kami,” ujarnya.
Amarta juga menyebut memiliki 10 unit mobil pengangkut sampah yang menjadi sumber penghidupan sekitar 30 kepala keluarga.
WALHI Sulsel menilai pembenahan pengelolaan sampah tidak cukup dilakukan melalui pendekatan teknis. Pemulung dan pekerja TPA dinilai harus menjadi bagian dari sistem pengelolaan sampah yang baru.
“Dalam pengelolaan lingkungan kita tidak bisa melepaskan peran aktif dan partisipasi masyarakat. Pemulung dan pekerja TPA harus diberi ruang dalam sistem pengelolaan,” kata Rendi dari WALHI Sulsel.
Sementara itu, LBH Makassar menyoroti dugaan perlakuan diskriminatif terhadap pengangkut sampah swasta. Salman dari LBH Makassar menyebut terdapat kendaraan yang diamankan saat membuang sampah, sementara kendaraan lain masih diperbolehkan.
“Pemerintah jangan melakukan tindakan yang bersifat diskriminatif terhadap masyarakat terdampak,” tegasnya.
Aliansi juga mendorong Pemkot Makassar menyiapkan skema kemitraan bagi pengangkut sampah swasta serta membuka peluang kerja bagi pemulung melalui TPS dan bank sampah.
Putra dari Lapar Sulsel mengatakan jika pekerjaan masyarakat terdampak tidak dapat dipertahankan, pemerintah harus menyiapkan pekerjaan alternatif dan perlindungan sosial.
ACC Sulawesi turut meminta pemerintah memastikan kebijakan tersebut berjalan transparan. Hoki dari ACC Sulawesi mengingatkan pembatasan akses tanpa mekanisme yang jelas berpotensi memunculkan monopoli dalam pengangkutan sampah.
Aliansi menyatakan mendukung penghentian open dumping. Namun, kebijakan tersebut diminta disertai enam langkah, yakni asesmen dan pemetaan warga terdampak, sosialisasi, penyediaan sarana dan prasarana, pelibatan pemulung dalam pemilahan sampah, skema kemitraan bagi pengangkut swasta, serta perlindungan sosial dan penyediaan green jobs.
Aliansi meminta Pemkot Makassar segera membuka dialog dengan pemulung, pengangkut sampah, dan warga sekitar TPA Tamangapa agar kebijakan pengelolaan sampah tidak menghilangkan mata pencaharian masyarakat terdampak.
Jurnalis: Balqis Syahrani






