Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi Masih Marak di Polman

Aktivitas pengisian BBM Subsidi menggunakan jerigen oleh karyawan SPBU Polewali. (Tim Enews)
Aktivitas pengisian BBM Subsidi menggunakan jerigen oleh karyawan SPBU Polewali. (Tim Enews)

ENEWS, POLMAN ••》Dugaan praktik pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Polewali Mandar. Aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen diduga masih berlangsung di salah satu SPBU di Kecamatan Polewali, meski persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Polewali Mandar.

Pantauan tim enewsindonesia.com di SPBU yang berlokasi di Takkatidung, Kecamatan Polewali, Rabu (15/7/2026), menemukan sejumlah pengendara sepeda motor diduga mengisi BBM subsidi menggunakan jerigen yang disembunyikan di bagian depan kendaraan.

Jerigen tersebut dibungkus menggunakan karung maupun plastik.
Di lokasi, beberapa sepeda motor terlihat keluar masuk area pengisian secara bergantian. Petugas SPBU diduga tetap melayani pengisian BBM ke dalam jerigen yang dibawa pengendara.

Aktivitas tersebut diduga berlangsung berulang di tengah antrean masyarakat yang juga membutuhkan BBM bersubsidi.

Temuan ini kembali memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi, terlebih persoalan dugaan pelangsiran telah menjadi keluhan para sopir dalam RDP di DPRD Polewali Mandar pada 8 Juli 2026.

Masyarakat menilai praktik tersebut berpotensi mengganggu distribusi BBM subsidi dan mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima.

PT Pertamina Patra Niaga sebagai penyalur BBM subsidi diharapkan segera melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap operasional SPBU.

Aparat penegak hukum juga didorong menelusuri dugaan pelanggaran tersebut apabila ditemukan unsur penyalahgunaan.

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, Dwiki, yang disebut sebagai keluarga pemilik SPBU, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan enewsindonesia.com.

Karyawan yang bertanggung jawab mengelola SPBU tersebut juga belum merespons permintaan klarifikasi.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak SPBU maupun PT Pertamina Patra Niaga apabila telah memberikan keterangan resmi. (Red)





Tinggalkan Balasan