ENEWS, POLMAN ••》Bea Cukai Parepare bersama Satpol PP Provinsi Sulawesi Barat dan Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar menyita 66 dos rokok ilegal di Jalan Padi Unggul, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Selasa (12/5/2026).
Penyitaan dilakukan dalam operasi pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Sulawesi Barat. Puluhan dos rokok tanpa pita cukai itu diduga disimpan untuk didistribusikan.
Pejabat Pemeriksa Bea Cukai Parepare, Hasbullah, mengatakan operasi tersebut merupakan upaya menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dari sektor cukai.
“Kami terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Barang bukti yang ditemukan akan dilakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Hasbullah.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan berbagai merek rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai resmi maupun menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan. Di antaranya merek Bigben, Veloz, Brown, Road Race, Djati, Smith, dan beberapa merek lainnya.
Seluruh barang bukti diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Bea Cukai.
Selain di Polewali Mandar, operasi serupa juga dilakukan di Kabupaten Mamuju dengan barang bukti sebanyak 14 dos rokok ilegal.
Total sitaan di dua kabupaten di Sulawesi Barat mencapai 80 dos rokok ilegal, dengan rincian 66 dos di Polewali Mandar dan 14 dos di Mamuju.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP Sulbar, Satpol PP Polman, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) turut melakukan pendampingan dan pendataan barang bukti.
Bea Cukai mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan rokok ilegal karena melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. (Hasbi Waluyo)






