ENEWS, WAJO ••》Aktivitas parkir di bahu Jalan WR Supratman, Sengkang, tepatnya di depan Rumah Makan Mie Gacoan, menuai sorotan. Minimnya lahan parkir membuat kendaraan roda empat menggunakan badan jalan di jalur utama penghubung Wajo–Soppeng–Bone.
Informasi yang dihimpun Enews Indonesia menyebut, penggunaan bahu jalan tersebut telah mendapat rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Wajo.
Bahkan, ditunjuk tiga petugas parkir dengan iuran Rp20 ribu per hari yang disetor sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
“Sudah ada izin dan surat rekomendasi. Iurannya sekitar Rp20 ribu per hari, disetor tiap bulan ke Dishub,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dengan skema itu, setoran bulanan diperkirakan mencapai sekitar Rp600 ribu.
Kebijakan ini menuai kritik. Sejumlah pengguna jalan menilai pemerintah melegalkan praktik yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan keselamatan.
“Kalau benar bahu jalan dijadikan sumber pemasukan, ini mencederai hak pengguna jalan. Ini jalan utama, bukan area parkir,” kata seorang pengendara.
Kepala Dishub Wajo, H. Suherman, menegaskan penarikan retribusi parkir di tepi jalan bukan hal baru dan mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2023.
“Aturannya tidak berubah, sejak pejabat sebelumnya sampai sekarang tetap mengacu pada Perda Retribusi Tepi Jalan Umum,” ujarnya melalui pesan singkat.
Meski demikian, polemik tetap mengemuka, terutama soal kelayakan bahu jalan sebagai lokasi parkir di jalur padat antar kabupaten. (Andi Ikbal)






