Terkait kenaikan pajak daerah akibat penyesuaian ZNT, Debri menegaskan bahwa kewenangan sepenuhnya berada pada pemerintah daerah.
ENews, Bone •• Penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kabupaten Bone belakangan menuai perhatian publik karena berdampak pada kenaikan nilai pajak yang dibayar masyarakat.
Namun menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bone, Muh. Angkasa, yang terjadi saat ini bukan kenaikan tarif pajak, melainkan penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Tidak ada kenaikan sampai 300 persen, bahkan 200 persen pun tidak. Ini murni penyesuaian nilai tanah sesuai acuan BPN, bukan tarif yang kita naikkan,” ujar Angkasa, Selasa (12/8/2025).
Ia menjelaskan, selama 14 tahun terakhir nilai ZNT di Bone tidak pernah diperbarui.
Akibatnya, ada wilayah yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)-nya hanya Rp7.000 per meter. Setelah penyesuaian, nilai tanah menjadi lebih wajar sesuai harga pasar.
Menanggapi hal tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone memberikan penjelasan mengenai dasar dan tujuan kebijakan tersebut.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Debri Ardiansyah mengaku ZNT bukan kebijakan baru di tingkat daerah, melainkan acuan nasional yang telah berlaku sejak 2015.
“Peta ZNT dibuat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang di tingkat pusat, diteruskan ke Kantor Wilayah BPN Provinsi, lalu digunakan oleh seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
“Di Bone, peta itu sudah digunakan sejak 2015 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Pertanahan,” sambungnya.
Ia menerangkan, peta ZNT menjadi dasar BPN dalam menentukan tarif layanan peralihan hak tanah, baik lewat jual beli, pewarisan, maupun pembaruan data pertanahan.
Nilai tanah tidak lagi berbasis NJOP semata, tetapi mengacu pada nilai riil di lapangan sebagaimana tertuang dalam peta zona yang ditetapkan kementerian.
Debri juga mengungkapkan bahwa pada 2021 pernah dilakukan pertemuan nasional yang melibatkan gubernur, bupati, Kantor Wilayah, dan Kantor Pertanahan se-Indonesia.
Pertemuan tersebut diprakarsai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai banyak NJOP daerah tidak diperbarui.
Sehingga nilainya tidak sesuai harga pasar dan berpotensi mengurangi penerimaan pajak.
“KPK mendorong pemerintah daerah memanfaatkan peta ZNT yang dibuat Kementerian ATR/BPN agar nilai tanah lebih wajar dan penerimaan pajak optimal,” ujarnya.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022, yang menekankan optimalisasi pendapatan asli daerah melalui pemutakhiran data nilai tanah.
Ia membeberkan, di Kabupaten Bone sendiri terdapat 1.622 zona nilai tanah. Satu zona dapat mencakup ratusan hingga ribuan bidang tanah, tergantung kondisi wilayah.
“Faktor penentu nilai zona antara lain keberadaan fasilitas umum, terutama jalan poros,” jelasnya.
Debri mengaku penentuan ZNT dilakukan secara ketat oleh tim khusus dari Kementerian ATR dan Kantor Wilayah, dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Lokasi yang berada di pusat bisnis akan memiliki nilai tanah lebih tinggi dibandingkan daerah perbatasan yang terpencil.
“Dari total luas wilayah Bone 455.900 hektare, sekitar 330.000 hektare telah tercakup dalam penilaian ZNT, sedangkan sisanya, mayoritas kawasan hutan, belum dinilai,” bebernya.
Terkait kenaikan pajak daerah akibat penyesuaian ZNT, Debri menegaskan bahwa kewenangan sepenuhnya berada pada pemerintah daerah.
“BPN hanya menyediakan peta dan data nilai tanah. Soal besaran pajak, itu menjadi kewenangan pemerintah daerah,” tandasnya. (*)






