ENEWS, POLMAN 》Eksekusi rumah di atas lahan di Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) diwarnai kericuhan pada Kamis (22/5/2025).
Eksekusi yang dikawal ratusan polisi ini sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga tergugat.
Massa memblokade jalan jalur lintas barat trans Sulawesi dengan membakar ban dan kayu di tengah jalan.
Selain itu, salah satu warga yang melakukan perlawanan terhadap eksekusi lahan tersebut melakukan aksi dramatis dengan berbaring tepat di depan mobil komando polisi.
Meski mendapat perlawan, polisi berhasil mendorong massa hingga eksekusi berlangsung. Sejumlah warga yang diduga melakukan provokasi juga diamankan polisi.
Dari pantauan, sebanyak tiga orang massa yang diduga melakukan provokasi diamakan polisi. Dan juga mengamankan sejumlah senjata tajam jenis parang, puluhan ember berisi batu dan puluhan botol bom molotov.
Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko mengatakan pihaknya menurunkan 280 personel kepolisian untuk mengawal Pengadilan Negeri Polewali dalam membacakan putusan eksekusi.
“Total kekuatan yang diturunkan gabungan BKO dan Brimob sebanyak 280 personel untuk mengawal proses eksekusi,” ujarnya.
Kapolres juga membenarkan bahwa sempat terjadi gesekan antara pihak kepolisian dan massa pihak keluarga tergugat.
Namun, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah warga yang diduga sebagai provokator massa dan berhasil dimediasi.
“Tadi ada sedikit gesekan tapi tidak fatal dan ada beberapa yang diamankan karena diduga memprovokasi massa untuk melakukan tindakan anarkis. Sudah kita amankan untuk sementara agar proses eksekusi berjalan dengan lancar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan kasus sengketa tanah di Desa Lapeo ini sudah berkasus sejak tahun 2006. Putusan Pengadilan Negeri Polewali dengan nomor 14/Pdt.G/2006/PN.Pol memutuskan pihak penggugat atas nama Nurja Rayo sebagai pemenang dari pihak termohon Hasanuddin Pili.
Proses eksekusi bangunan di atas lahan ini menggunakan satu alat berat untuk merobohkan rumah.
(Hasbi Waluyo)






