IRT Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bone Akan Jalani Rehabilitasi Rawat Inap

Foto: Rinayanti alias Ina, pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu yang sebelumnya diamankan di Jl Kh Adam, Kota Watampone. (File Enews)

ENEWS BONE •• Rinayanti alias Ina, pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu yang sebelumnya diamankan di Jl Kh Adam, Kota Watampone akan menjalani rehabilitasi rawat inap.

Ibu rumah tangga yang diketahui mengkomsumsi Sabu sekira 10 tahun lamanya itu diringkus polisi bersama empat orang rekannya pada Senin (27/1/2025).



Sementara, empat rekannya yang lain akan menjalani rehabilitasi rawat jalan berdasarkan hasil asesmen medis didapatkan hasil:

– Aldi Irwansyah (Rawat jalan intensif 8x pertemuan);

– Irdam Barakati ( Rawat jalan Intensif 8x pertemuan);

– Haryanto ( Rawat jalan Intensif 8x pertemuan);

– Eko Adnan Suhandah (Rawat Jalan Intensif 8x pertemuan).

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone (BNNK Bone), AKBP Lamuati berpesan agar para pelaku penyalahgunaan narkoba ini untuk bersungguh-sungguh menjalani perawatan.

“Kami berharap agar para pelaku untuk melaksanakan rekomendasi dengan baik dan sungguh-sungguh agar mereka bisa pulih dan kembali produktif di tengah-tengah masyarakat,” tuturnya kepada Enews Indonesia, Jumat (31/1/2025).

Sebelumnya diwartakan, Sat Res Narkoba Polres Bone merilis lima pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu yang diamankan di Jalan KH. Adam (BTN Nuriawan) Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone pada Senin (23/1/2025) kemarin.

Kasat Res Narkoba Polres Bone, AKP Aswar menjelaskan saat kelima pelaku diringkus, ditemukan alat hisap sabu dan juga klip plastik bening kosong.

“Dari hasil introgasi, mereka mengakui jika telah menggunakan sabu,” kata Aswar kepada Enews Indonesia, Rabu (29/1/2025).

#Mimienk Lee





Tinggalkan Balasan