Pj Bupati Bone Perjuangkan 25 Nakes yang Dianulir Pada Seleksi PPPK

Foto: Pj Bupati Bone Andi Islamuddin. (Dok. Enews)

ENEWSINDONESIA.COM, BONE ▪︎ Penjabat Bupati Bone, Andi Islamuddin menyampaikan bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Bone akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan langsung terkait 25 tenaga kesehatan (Nakes) yang dinyatakan lulus PPPK tapi dianulir saat pengambilan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Saya perintahkan ke Dinkes Bone untuk berkoordinasi langsung ke Kemnterian Kesehatan,” kata Andi Islamuddin, Jumat (8/3/2024).



Dikatakannya, Pemkab Bone berharap 25 nakes tersebut bisa diangkat kembali karena sudah dinyatakan lulus. Apalagi, sesuai petunjuk teknis (Juknis) dari Dinkes Bone sendiri bahwa ijazah yang dimiliki sama.

“Kami berharap bisa diangkat kembali. Saya sampaikan juga kalau seandainya ada hal yang dibutuhkan Kementerian Kesehatan dari Pemkab Bone agar teman-teman nakes ini diterima kembali, maka itu yang akan saya lakukan,” tuturnya.

Andi Islamuddin menambahkan, Pemkab Bone sudah menyampaikan ke koordinator 25 nakes yang dianulir kalau masalah ini akan diperjuangkan. Kunci dari masalah ini adalah edaran dari Kementerian Kesehatan.

“Ketika Kementerian Kesehatan mencabut edarannya maka itu bisa langsung diterima. Kuncinya di Kementerian Kesehatan dan saya sudah sampaikan ke koordinator 25 nakes ini kalau saya akan perjuangkan sampai titik darah penghabisan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, salah seorang nakes yang digugurkan (seleksi PPPK), Andi Tenriawaru menjelaskan, bahwa pihaknya punya wewenang klinis yang sama dengan Bidan Klinis karena dibekali dengan STR.

Dijelaskannya, STR adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah untuk melakukan pelayanan kesehatan yang dinyatkan lulus ujian program pendidikan dan ujian kompetensi.

“Karen perubahan nama prodi itu di tahun 2019, yang dululunnya S.ST berubah menjadi S.tr.Keb, karena mengikuti aturan dikti. Makanya berubah prodi. STR kami setara dengan yang bergelar S.tr.Keb, karena kewenangan klinis. Kemenkes sendiri yang mengeluarkan. Apalgi sekarang STR seumur hidup, dan kami miliki itu,” ungkapnya, Senin (4/3/2024) lalu.

Ia menegaskan bahwa Ikatan Bidan Indonesia (IBI) pusat juga telah mengeluarkan surat bahwa S.St dan S.tr.Keb itu sama.

Selain itu kata dia, konsil tenaga kesehatan juga menyatakan bahwa pihaknya yang berijazah S.st punya wewenang dan keahlian yang sama dengan gelar keluaran baru yakni S.tr.Keb.

“Kami cuma menyuarakan hak kami. Kami ini menjadi tenaga honorer bertahun-tahun dengan menggunakan ijazah tersebut. Kenapa mesti di akhir kami di permasalahkan. Tidak sedikit pengorbanan yang kami lalui,” katanya.