ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum polisi yang bertugas di Polres Palu, Sulawesi Tengah, Ipda Sainal bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Baca: https://enewsindonesia.com/mengaku-duda-kepada-janda-di-bone-oknum-polisi-dipolisikan/
Kasi Intel Kejari Bone, Andi Hairil Achmad menyampaikan bahwa Berkas Perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadialan Negeri Watampone.
“Pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023, Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan Berkas Perkara dan Barang Bukti atas nama terdakwa Sainal Abidin Bin Kulla ke Pengadilan Negeri Watampone untuk diadili berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa,” kata Andi Hairil melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Enews Indonesia, Kamis (27/7/2023).
Baca juga: https://enewsindonesia.com/polemik-oknum-polisi-tipu-janda-di-bone-istri-sah-dan-sr-saling-bantah/
Lebih lanjut Andi Hairil menerangkan, atas pelimpahan perkara tersebut Pengadilan Negeri Watampone telah mengeluarkan jadwal sidang untuk sidang pertama terdakwa Sainal Abidin Bin Kulla.
“Yakni pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2023 dengan agenda Pembacaan Dakwaan,” katanya.
Sebelumnya diwartakan, Ipda Saenal diduga telah melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen pernikahan demi memuluskan jalannya menikahi seorang janda di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan
Ipda SA memperlihatkan bukti akta cerai yang diduga palsu dengan Nomor 0260/AC/2016/PA/LWK/ dan surat keterangan Nomor;470/9886/DISPENDUK/2016 dari Dinas Kependudukan dan Capil Kabupaten Luwuk Banggai kepada korban Surianti. Surianti pun melaporkan hal ini ke pihak berwajib. (AM)






