Oknum Anggota Kepolisian Polrestabes Makassar Diduga Gelapkan Motor Milik Mahasiswa

ENEWSINDONESIA.COM, Makassar – Kendaraan milik seorang mahasiswa di asrama mahasiswa KEPMI BONE Jalan Kalumpang, Makassar, Sulawesi selatan diduga digelapkan oleh oknum anggota kepolisian Polrestabes makassar berinisial AB, Sabtu 02 Oktober 2021 lalu.

Andi Suriadi, pemilik kendaraan mengungkapkan bahwa asal mula kejadian itu ketika terduga pelaku ingin berangkat kerja.

banner 728x250

“Dia ingin berangkat kerja dan tidak ada kendaraannya pada saat itu, lalu meninjam motor saya namun belum dikembalikan dan nomor telpon juga tidak ada yang aktif,” ungkap Andi Suriadi, Jum’at (8/4/2022).

Andi Suriadi menambahkan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan pada tanggal 25 Oktober 2021 namun hingga saat ini belum ada kejelasan.

“Kami mengangap Kapolrestabes Makassar  lamban dalam penanganan kasus. Seharusnya, dalam interval waktu kurang lebih 6 bulan sudah ada kejelasan terkait kasus yang kami laporkan. Namun, sampai hari ini belum ada konfirmasi pasti sudah dimana progres penyelesaian laporan kami,” tambah Andi Suriadi.

Copot kapolrestabes makassar! lanjut Andi suriadi Karena dia menganggap tak mampu menyelesaikan kasus tersebut.

Andi Suriadi sebagai korban menjelaskan bahwa tindakan penggelapan motor yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian Polrestabes Makassar  tersebut, telah melanggar secara konstitusi dan kode etik polri serta mencoreng nama baik Institusi kepolisian yang notabenenya sebagai penyayom dan melindungi masyarakat.

“Dan kami berharap Kapolda Sulsel segera menindak lanjuti kasus tersebut,” harapnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando saat dikonfirmasi Enewsindonesia.com terkait hal tersebut mempertanyakan apakah korban pernah diberi SP2HP?

“Kan perkembangan penyidikan disampaikan kepada korban, di dalamnya apa kendala dan apa yang sudah dilakukan oleh penyidik. Pasti upaya sudah dilakukan dengan meminta keterangan saksi, korban. Apakah sudah ditingkatkan ke proses penyidikan atau belum. Saya tidak tahu perkembangannya. Siapa tahu berkas perkaranya sudah P21,” terang AKP Lando melalui keterangan tertulisnya, Jum’at (8/4).

AKP Lando menambahkan bahwa kendaraan tidak diserahkan langsung ke korban kalau pekaranya lanjut ke sidang pengadilan, nanti hakim yang akan memutuskan, kecuali ada perdamaian dan pencabutan laporan maka kendaraan bisa langsung diberikan kepada korban karena perkara tidak dilanjutkan alias Restorative Justice ( RJ ).





Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan