3 Pejabat Pemkab Polman Diminta Kejari Klarifikasi Pengelolaan Anggaran

Tangkapan layar surat permintaan klarifikasi Kabag Umum Setda Polman.

ENEWS POLMAN •• Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melayangkan tiga surat permintaan klarifikasi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polman pada hari, Selasa (18/3/2025).

Surat pertama dilayangkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Umum Sekretariat Daerah Pemkab Polman, Andi Iskandar untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Anggaran Uang Persediaan (UP) tahun 2025. Dengan nomor surat: B-984/P.6.12/Fd.1/03/2025 bersifat: segera.



Dalam surat ini, Andi Iskandar diminta hadir di Kantor Kejari Polman pada Rabu 19 Maret 2025, pukul 10.00 Wita, berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejari Polewali Mandar Nomor: Sprintung-13/P.6.12/Fd.1/02/2025 yang diterbitkan pada tanggal 11 Maret 2025.

Surat kedua dilayangkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, A. A Rajab untuk memberikan keterangan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan HUT Polman pada Pemerintah Daerah Kabupaten Polman tahun 2023. Dengan nomor surat: B-985/P.6.12/Fd.1/03/2025 bersifat segera.

Dalam surat tersebut, A. A. Rajab diminta hadir di Kantor Kejari Polman pada tanggal 20 Maret 2025, pukul 10.00 Wita, berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejari Polewali Mandar Nomor: Sprintung-5/P.6.12/Fd.1/02/2025 yang diterbitkan pada tanggal 03 Februari 2025.

Surat ketiga dilayangkan kepada Kepala Bagian Administrasi, Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Polman, Jarsat Alam Maulana terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas di Sekretariat Daerah. Dengan nomor surat: B-986/P.6.12/Fd.1/03/2025 bersifat: Segera.

Dalam surat tersebut, Jarsat Alam Maulana diminta hadir di Kantor Kejari Polman pada tanggal 21 Maret 2025, pukul 10.00 Wita, berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejari Polewali Mandar Nomor: Sprintung-8/P.6.12/Fd.1/02/2025 yang diterbitkan pada tanggal 24 Februari 2025.

Klarifikasi tetsebut akan dilakukan di hadapan tim jaksa yang terdiri dari:
1. Syamsu Gunawan, S.H
2. Rahma Wahid, S.H.,M.H
3. Harlan, S.H
4. M. Yunus, S.H.

Dalam surat itu terdapat catatan agar ketiganya yang akan memberikan klarifikasi agar membawa dokumen/data yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Pihak Kejari Polman juga menyediakan kontak informasi melalui nomor telepon/WhatsApp yang tercantum dalam surat untuk keperluan koordinasi lebih lanjut.

Surat undangan klarifikasi tetsebut ditandatangani oleh Kepala Kejari Polewali Mandar, Jendra Firdaus, S.H.,M.H.

Jurnalis: Hasbi Waluyo





Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan