ENEWS BONE •• Bupati Bone Andi Asman Sulaiman kembali memberhentikan sementara 3 aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Bone.
Hal itu dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Bone Edy Saputra Syam.
“Bapak Bupati Bone sudah menandatangani SK pemberhentian sementara 3 ASN lingkup Pemkab Bone,” ucapnya kepada ENews Indonesia, Kamis (17/4/2025).
Ketiganya yang diberhentikan karena dugaan kasus narkoba dan korupsi. Yakni, dua kasus narkoba, inisial A, Guru SD 131 Tocinnong Amali (Narkoba), MA., Staf Kecamatan Amali (Narkoba). Dan inisial S Sekdes Jompie (Tipidkor).
“Dua orang kasus narkoba, satu orang korupsi,” jelas Edy.
Diketahui sebelumnya, AR (40 tahun), bekerja sebagai guru Sekolah Dasar di Dusun Kacimpang Desa Tocinnong Kecamatan Amali diringkus polisi terkait penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 0,7 gram sabu.
Selain itu, MA (5O tahun), bekerja sebagai staf Kantor Camat Amali Dusun Tanete Desa Mattaropurae Kecamatan Amali ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti sabu seberat 0,3 gram.
Kedua ASN tersebut saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Watampone. (Red)






