ENEWS, WAJO – Fenomena sebagian oknum wartawan yang menerbitkan berita tanpa melakukan peliputan langsung kembali menjadi sorotan. Praktik yang dikenal sebagai wartawan “siap tayang” atau “terima jadi” dinilai mencederai profesionalisme jurnalistik, mengabaikan proses verifikasi fakta, bahkan berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan hak cipta.
Di era digital, tidak sedikit berita dipublikasikan hanya berbekal rilis, foto kiriman, atau bahkan mengacu pada hasil liputan media lain tanpa melakukan konfirmasi maupun peliputan sendiri di lapangan. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip dasar kerja jurnalistik yang mengedepankan akurasi, independensi, dan verifikasi.
Padahal, Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Selain itu, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan wartawan Indonesia harus bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Kewajiban melakukan verifikasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menempatkan pers sebagai lembaga sosial yang menjalankan fungsi informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan pengawasan dengan mengedepankan prinsip profesional.
Seorang insan pers di Kabupaten Wajo yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan, wartawan seharusnya hadir di lokasi kejadian untuk memperoleh fakta secara langsung, bukan hanya menunggu materi yang telah disiapkan pihak lain.
“Wartawan itu harus turun meliput sendiri, bukan sekadar mengambil hasil kerja wartawan lain. Kalau hanya menerima berita jadi tanpa peliputan, di mana proses jurnalistiknya? Pengecualian tentu pada berita kerja sama atau rilis resmi yang memang diperuntukkan dipublikasikan bersama, tetapi tetap harus diverifikasi,” ujarnya, Selasa (28/7).
Menurutnya, budaya “terima jadi” hanya akan menurunkan kualitas produk jurnalistik sekaligus mengikis kepercayaan masyarakat terhadap media.
Ia juga mengingatkan bahwa mengambil substansi pemberitaan media lain tanpa izin maupun atribusi yang benar dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, karena karya jurnalistik merupakan karya cipta yang mendapat perlindungan hukum.
Dalam praktik jurnalistik, penggunaan informasi dari media lain tetap dimungkinkan sepanjang dilakukan sesuai kaidah, seperti memberikan atribusi yang jelas, tidak menyalin secara utuh tanpa izin, serta melakukan verifikasi independen terhadap informasi yang diperoleh.
Persaingan antarmedia, lanjutnya, seharusnya mendorong lahirnya karya jurnalistik yang lebih berkualitas, bukan membenarkan praktik menyalin hasil kerja pihak lain tanpa proses peliputan.
Di tengah derasnya arus informasi digital, profesionalisme wartawan menjadi fondasi utama menjaga kredibilitas media.
Kepercayaan publik tidak dibangun dari banyaknya berita yang dipublikasikan, melainkan dari proses jurnalistik yang dijalankan secara jujur, independen, berimbang, serta berdasarkan kerja lapangan dan verifikasi fakta sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






