Wajo  

Wakil Ketua DPRD Sulsel Soroti Penggunaan Material Ilegal Pada Proyek Negara

Foto: Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif. (ENews)

ENews, Wajo •• Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif menyoroti penggunaan material ilegal pada proyek Irigasi D.I Gilireng Kanan
di Kabupaten Wajo.

Menurut Politisi Muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP), penggunaan material ilegal tidak dibenarkan sehingga perlu adanya penindakan.



“Secara aturan tentu saja tidak bisa menggunakan material ilegal. Jelas melanggar itu,” ucap Sufriadi Arif, Senin, (07/07/25).

Lebih lanjut, jebolan pondok As’Adiyah Sengkang itu, meminta kepada instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penindakan.

“Harus ada penindakan, langkah awal tentu dinas terkait dan ini juga bisa jadi pintu masuk APH untuk melakukan penyelidikan,” tegasnya.

Diketahui, penggunaan material tanah urug ilegal dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) dapat melanggar beberapa undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara juga mengatur tentang kegiatan penambangan, termasuk tanah urug, dan mewajibkan adanya perizinan.

Penggunaan tanah urug ilegal dalam PSN bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang merugikan.

Pelanggaran ini dapat mengakibatkan sanksi pidana, seperti kurungan penjara, dan denda yang besar, tergantung pada jenis pelanggaran dan peraturan yang dilanggar.

Selain itu, proyek strategis nasional yang menggunakan material ilegal juga dapat terhambat dan terancam dihentikan.

Tambahan informasi, Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Gilireng Kanan, dikerjakan oleh CV. Menara Bajak Project, dengan jumlah anggaran 11 Milyar.

Jurnalis: Andi M Ikbal





Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan